Kendal  

Kejar Target Akhir Tahun, Pemkab Kendal Tiadakan WFA bagi ASN Jelang Natal

Pj Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari, memberikan keterangan terkait jadwal libur Natal dan kebijakan WFA bagi ASN.
Pj Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari. (AGUS RIYADI/JOGLO JATENG)

KENDAL, Joglo Jateng – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal menetapkan libur bersama Hari Raya Natal 2025 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya satu hari, yakni pada Jumat, 26 Desember 2025. Meski demikian, Pemkab menegaskan tidak akan menerapkan kebijakan bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) di penghujung tahun ini.

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kendal, Agus Dwi Lestari menjelaskan, Hari Raya Natal secara nasional jatuh pada Kamis, 25 Desember 2025. Dengan adanya cuti bersama pada hari Jumat, maka ASN di lingkungan Pemkab Kendal akan menikmati libur panjang (long weekend) selama empat hari berturut-turut.

“Libur Natal jatuh pada tanggal 25 Desember dan libur bersamanya tanggal 26 Desember. Sehingga secara keseluruhan mereka libur mulai Kamis, Jumat, Sabtu hingga Minggu karena Sabtu dan Minggu memang hari libur,” kata Agus, Senin (22/12/2025).

Fokus Penyelesaian Pekerjaan

Agus menegaskan, meskipun ada libur panjang, Pemkab Kendal memutuskan untuk tidak memberlakukan WFA bagi ASN pada hari-hari kerja di sekitaran libur tersebut. Hal ini dikarenakan banyaknya beban kerja pemerintahan yang harus diselesaikan menjelang tutup tahun anggaran.

“Terkait surat edaran WFA, kami tidak melaksanakannya. Di akhir tahun ini banyak pekerjaan yang harus diselesaikan sehingga ASN tetap bekerja dari kantor,” terangnya.

Cuti Selektif

Terkait pengajuan cuti tahunan, Agus menjelaskan bahwa Pemkab tetap memberikan hak tersebut namun dengan mekanisme yang selektif. Prioritas cuti diberikan kepada ASN yang merayakan Hari Raya Natal untuk beribadah. Sementara bagi ASN lainnya, diharapkan menyesuaikan dengan jadwal libur nasional yang sudah ada.

“Untuk cuti akan diberikan secara selektif, terutama bagi ASN yang merayakan Natal. Sedangkan ASN lainnya tetap menyesuaikan dengan libur bersama,” jelasnya.

Kebijakan ini diambil untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Kendal tetap berjalan optimal, meskipun memasuki periode libur akhir tahun. (ags/adf)