KENDAL, Joglo Jateng – Pemangkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kendal berdampak signifikan terhadap layanan dasar masyarakat. Sebanyak 119.621 warga Kendal terancam tidak lagi mendapatkan fasilitas kesehatan gratis mulai Januari 2026, menyusul penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan yang ditanggung pemerintah daerah (PBI Daerah).
Kondisi ini dipicu oleh pengurangan Dana Transfer Keuangan ke Daerah dari pemerintah pusat yang mencapai hampir Rp 190 miliar pada Tahun Anggaran 2026. Akibatnya, kemampuan APBD Kendal membiayai premi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menyusut tajam.
Pemerintah daerah kini hanya mampu mengalokasikan sekitar Rp 37 miliar untuk pembayaran premi. Dengan keterbatasan tersebut, jumlah peserta yang ditanggung APBD dipersempit menjadi sekitar 73 ribu orang, sementara lebih dari 119 ribu warga lainnya harus keluar dari skema bantuan.
Terapkan Sistem Cut Off
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kendal, Agus Dwi Lestari menyampaikan, Pemkab Kendal tetap menjalankan program Universal Health Coverage (UHC). Namun, mekanismenya berubah menjadi sistem cut off.
“Kami tetap melaksanakan UHC, tetapi UHC cut off,” kata Agus, Selasa (30/12/2025).
Agus menjelaskan, perubahan skema ini berdampak pada waktu aktivasi kepesertaan. Jika sebelumnya menggunakan sistem non cut off yang memungkinkan aktivasi dalam waktu 1×24 jam, kini prosedurnya memakan waktu lebih lama.
“Kalau cut off, ketika sakit, kepesertaan baru bisa aktif di bulan berikutnya,” jelasnya.
Artinya, warga yang jatuh sakit di tengah bulan berpotensi tidak dapat langsung menggunakan layanan BPJS Kesehatan karena statusnya belum aktif.
Prioritas Penerima Bantuan
Agus menambahkan, peserta yang dicoret dari daftar bantuan premi APBD memiliki kriteria tertentu. Di antaranya adalah warga yang tercatat tidak menggunakan layanan kesehatan selama satu hingga dua tahun terakhir.
Selain itu, pencoretan juga menyasar warga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) desil 6–10. Kelompok ini dinilai memiliki tingkat ekonomi yang lebih baik sehingga tidak lagi menjadi prioritas penerima bantuan.
Sebagai solusi sementara, Pemkab Kendal mengimbau warga yang terdampak untuk beralih menjadi peserta JKN mandiri. Kendati demikian, Agus menegaskan bahwa kebijakan pembatasan ini tidak bersifat permanen dan akan dievaluasi.
“Kami akan mengupayakan kembali skema UHC non cut off melalui APBD Perubahan,” pungkasnya. (ags/adf)










