Pati  

Imbas Kebijakan Pusat, Rp 5 Miliar Dana Desa untuk 22 Desa di Pati Gagal Cair

Kepala Dispermades Tri Hariyama
Kepala Dispermades Tri Hariyama. (LUTHFI MAJID/JOGLO JATENG)

Pengajuan di Atas September Jadi Sorotan

Lebih lanjut, Tri menjelaskan mekanisme pencairan Dana Desa yang dilakukan dalam dua termin. Berdasarkan data di lapangan, desa-desa yang pengajuannya dilakukan lebih awal (sebelum September) terpantau aman.

Berikut kondisi pencairan Dana Desa di Pati berdasarkan waktu pengajuannya:

  • Pengajuan Sebelum September: Termin 1 dan Termin 2 sudah clear (cair semua).
  • Pengajuan Setelah September: Termin 1 cair, namun Termin 2 terkendala (dialami oleh 22 desa tersebut).

“Hanya saja yang pengajuan awal sebelum September sudah clear semua. Termin kedua, bagi selain 22 desa kebetulan pengajuannya sebelum September,” terangnya.

Dispermades mengaku tidak bisa berbuat banyak untuk menyelamatkan anggaran Rp 5 miliar tersebut karena kewenangan penuh berada di tangan pemerintah pusat.

“Awalnya tidak ada tanda apa-apa. 22 desa otomatis bertanya ke sini semua. Tapi karena itu kebijakan pusat, kita tidak bisa berbuat apa,” pungkasnya. (lut/fat)