Larangan Rehab Kantor dan 8 Fokus Prioritas
Menyikapi kondisi anggaran yang cekak, Muh Ali menegaskan bahwa penggunaan dana desa tetap mengacu pada APBDes yang telah direncanakan, namun dengan skala prioritas ketat. Tidak semua program bisa direalisasikan, bahkan ada kegiatan yang secara tegas dilarang.
“Yang tidak boleh di antaranya rehab kantor atau balai desa dengan anggaran di atas Rp 25 juta. Program bantuan sosial masih ada, tapi kemungkinan alokasinya ikut turun,” tegasnya.
Sesuai Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2025, terdapat 8 fokus utama penggunaan dana desa tahun ini:
- Penanganan kemiskinan ekstrem (BLT Desa berbasis data).
- Penguatan desa tangguh bencana dan berketahanan iklim.
- Peningkatan layanan dasar kesehatan skala desa.
- Program ketahanan pangan atau lumbung pangan.
- Dukungan untuk Koperasi Merah Putih.
- Pembangunan/pemeliharaan infrastruktur padat karya tunai.
- Pengembangan infrastruktur digital dan teknologi desa.
- Sektor prioritas lain sesuai potensi desa.
“Kegiatan tetap mengacu pada perencanaan lama, tapi pelaksanaannya dipilah sesuai skala prioritas,” pungkasnya. (oka/gih)










