Satpol PP Bongkar 15 Lapak PKL Pasar Rejomulyo yang Tutup Saluran Air

Petugas Satpol PP Kota Semarang saat membongkar lapak PKL yang berdiri di atas saluran air kawasan Pasar Rejomulyo.
BERAKSI: Petugas Salpol PP saat melakukan pembongkaran di Kawasan Pasar Ikan Rejomulyo Semarang, Senin (12/1). (HAFIFAH NUR CHASANAH/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang bergerak tegas menertibkan belasan lapak PKL Pasar Rejomulyo yang menyalahi aturan, Senin (12/1). Sebanyak 15 pedagang kaki lima (PKL) tak berizin yang nekat mendirikan bangunan semi permanen di atas saluran air terpaksa dibongkar.

Suasana penertiban di sepanjang Jalan Pengapon dan area sekitar Pasar Ikan Rejomulyo tampak sibuk saat petugas gabungan bersama Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan pihak Kecamatan Semarang Timur turun ke lokasi. Penindakan ini menjadi langkah krusial dalam upaya penataan kawasan pasar sekaligus mitigasi risiko banjir yang kerap mengancam Semarang Timur.

Sumbat Drainase dan Tumpukan Sampah

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Kusnandir menegaskan bahwa penertiban ini tidak tebang pilih. Bangunan PKL yang berdiri di atas saluran drainase dinilai melanggar tata ruang dan menghambat aliran air secara signifikan.

”Bangunan PKL atau bangunan lain tidak boleh berdiri di atas saluran. Ini juga untuk menjaga kebersihan dan kelancaran air karena Pasar Ikan Rejomulyo akan segera dioperasionalkan,” ujarnya.

Kusnandir menyoroti kondisi saluran yang memprihatinkan akibat aktivitas perdagangan ilegal tersebut. Temuan di lapangan menunjukkan saluran air dipenuhi sampah rumah tangga dan limbah sisa aktivitas jual beli yang mengendap lama.

Pasca pembongkaran, DPU Kota Semarang langsung dijadwalkan melakukan pengerukan saluran.

”PKL di atas saluran ini sampahnya luar biasa. Kalau tidak ditangani cepat, ini berpotensi menimbulkan genangan bahkan banjir di sekitar Pasar Kobong dan Jalan Pengapon,” jelas Kusnandir.

Relokasi ke Dalam Pasar

Dalam operasi tersebut, diketahui sebagian pedagang telah membongkar lapaknya secara mandiri sebelum petugas datang. Dari total 15 PKL yang terdata, lima lapak tersisa akhirnya ditertibkan petugas pada hari itu.

Sebagai solusi jangka panjang, Pemerintah Kota Semarang tidak sekadar menggusur, tetapi juga menyediakan tempat relokasi. Para pedagang diarahkan untuk masuk ke area resmi, yakni:

  • Pasar Ikan Rejomulyo: Untuk pedagang hasil laut/ikan.

  • Pasar Kobong: Untuk jenis dagangan lainnya yang sesuai.

”Harapannya mereka tetap bisa berjualan di tempat yang lebih tertata,” terangnya.

Satpol PP berharap aparat kewilayahan, mulai dari Lurah hingga Camat, lebih aktif melakukan pemantauan dini. Pengawasan ketat diperlukan agar PKL yang melanggar aturan tidak kembali menjamur, sehingga fungsi saluran air di Kota Semarang tetap terjaga optimal. (hfh/gih)