Nasib 902 Honorer Pemalang Terancam, Dewan Tolak Tegas Rencana Outsourcing Murah

Para anggota Anggota Komisi A DPRD, Bidang Pemerintahan, pada Rapat Kerja bersama eksekutif dalam rangka Pembahasan tentang Tenaga Honorer Non Skema
PAPARAN: Para anggota Anggota Komisi A DPRD, Bidang Pemerintahan, pada Rapat Kerja bersama eksekutif dalam rangka Pembahasan tentang Tenaga Honorer Non Skema, Kamis (15/1/2025) malam. (DOK. PRIBADI/JOGLO JATENG)

PEMALANG, Joglo Jateng – Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang memberlakukan sistem outsourcing atau tenaga alih daya untuk tenaga non-ASN menuai penolakan keras. Komisi A DPRD Pemalang tolak outsourcing tersebut karena dinilai tidak manusiawi bagi para honorer yang sebelumnya tidak lolos seleksi PPPK maupun PPPK Paruh Waktu.

Penolakan ini menjadi dinding tebal bagi eksekutif yang hendak menerapkan kebijakan tersebut. Suara penolakan paling lantang terdengar dari ruang komisi, menyoroti nasib ratusan pegawai yang terancam mendapatkan upah tidak layak jika sistem ini dipaksakan.

Dinilai Melanggar Aturan dan Tak Manusiawi

Anggota Komisi A DPRD Pemalang dari Fraksi PKB, Heru Kundhimiarso, menjadi salah satu figur yang vokal menyuarakan ketidaksetujuannya. Menurutnya, terdapat 902 tenaga honorer yang kini statusnya menggantung. Ia menilai perlakuan terhadap mereka sangat tidak manusiawi jika dipaksa masuk sistem outsourcing dengan gaji di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK).

“Jika upah atau gaji minimal tidak setara dengan UMR atau UMK, maka sistem outsourcing tenaga kerja alih daya berpotensi bermasalah hukum. Hal itu tidak sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku,” tegas Kundhi, sapaan akrabnya.

Pernyataan ini menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya cacat secara moral, tetapi juga berisiko menabrak aturan hukum yang melindungi hak-hak pekerja di Pemalang.

Ancaman PHK dan Solusi PJLP

Data di lapangan menunjukkan nasib tenaga honorer di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih belum jelas. Dari total hampir 1.000 orang, rencana outsourcing pemerintah daerah hanya mampu mengakomodasi 458 orang.

Kondisi ini membuat sisa tenaga honorer lainnya terancam dirumahkan atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Padahal, banyak di antara mereka telah mengabdikan diri belasan hingga puluhan tahun.

Sebagai solusi, Heru Kundhimiarso mendesak Pemkab menggunakan mekanisme Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Sistem ini memungkinkan individu dipekerjakan langsung oleh pemerintah melalui kontrak khusus non-ASN, tanpa perantara pihak ketiga.

  • Keunggulan PJLP: Lebih manusiawi dan mengakomodasi semua honorer.
  • Ketersediaan Anggaran: Sudah dialokasikan di APBD Kabupaten Pemalang 2026 sebesar Rp 9,6 miliar.

“Kenapa tiba-tiba eksekutif memutuskan sendiri memakai sistem outsourcing tanpa bicara dengan kami? Jangan ada yang dirumahkan, ini soal kemanusiaan. Ada mekanisme PJLP yang bisa mengakomodir semua dan saya kira anggarannya cukup,” pungkasnya. (fan/sam)