Fantastis! Segini Tarif Jadi Perangkat Desa di Pati yang Dipatok Bupati Sudewo

Bupati Pati Sudewo berjalan meninggalkan Gedung KPK Merah Putih usai pemeriksaan di Jakarta
Bupati Pati Sudewo berjalan meninggalkan Gedung KPK Merah Putih usai pemeriksaan di Jakarta, Selasa (20/1/2026). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa/pri/JOGLO JATENG)

JAKARTA, Joglo Jateng – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membeberkan rincian nominal dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pati, Sudewo (SDW). Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, suasana tampak serius saat penyidik memaparkan modus operandi jual beli jabatan perangkat desa tersebut.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, Sudewo diduga menetapkan tarif ratusan juta rupiah bagi calon perangkat desa yang ingin lolos seleksi.

“Rp125 juta sampai dengan Rp150 juta,” ujar Asep di Jakarta, Selasa (20/1/26).

Tarif Di-Mark Up Para Kades

Praktik rasuah ini ternyata berlanjut di tingkat bawah. Asep menjelaskan, tarif yang ditetapkan Bupati tersebut kemudian dinaikkan kembali (mark up) oleh dua tersangka lain yang berperan sebagai perantara, yakni Kepala Desa (Kades).

Kedua Kades tersebut adalah Abdul Suyono (YON), Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan, dan Sumarjiono (JION), Kades Arumanis, Kecamatan Jaken.

“Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp165 juta hingga Rp225 juta untuk setiap calon perangkat desa yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah di-mark up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp125-Rp150 juta,” jelasnya.

BACA JUGA: Risma Ardhi Chandra Resmi Jadi Plt Bupati Pati Gantikan Sudewo

Daftar Tersangka Baru

Sebelumnya, KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) ketiga di tahun 2026 ini di Kabupaten Pati pada Senin (19/1/26). Sehari berselang, lembaga antirasuah itu resmi mengumumkan empat tersangka terkait kasus pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemkab Pati:

  • Sudewo (SDW): Bupati Pati.
  • Abdul Suyono (YON): Kades Karangrowo.
  • Sumarjiono (JION): Kades Arumanis.
  • Karjan (JAN): Kades Sukorukun.

Tersangkut Dua Kasus Sekaligus

Nasib Bupati Pati Sudewo kian di ujung tanduk. Selain kasus jual beli jabatan perangkat desa, KPK juga mengumumkan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus lain. Ia diduga terlibat kasus suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. (ara/rds)