PATI, Joglo Jateng – Halaman Mapolresta Pati tampak dipadati personel gabungan usai pelaksanaan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Candi 2026, Senin (2/2/2026). Di sela kegiatan tersebut, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Pati, Teguh Widiatmoko angkat bicara terkait kasus jual beli jabatan perangkat desa yang mengguncang wilayahnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui telah menetapkan empat orang tersangka dalam dugaan rasuah tersebut. Penetapan ini memicu kekhawatiran publik terkait kelangsungan pelayanan administrasi di tingkat desa.
Daftar Tersangka dan Jabatan
Dalam kasus ini, KPK tidak hanya menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Lembaga antirasuah tersebut juga menetapkan tiga kepala desa (Kades) aktif sebagai tersangka. Berikut rinciannya:
- Sudewo (Bupati Pati Nonaktif).
- Abdul Suyono (YON) – Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan.
- Sumarjiono (JION) – Kades Arumanis, Kecamatan Jaken.
- Karjan – Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.
Layanan Desa Dipimpin Plh
Menanggapi situasi ini, Teguh Widiatmoko menegaskan bahwa roda pemerintahan di desa-desa yang pemimpinnya terjerat hukum harus tetap berjalan. Ia memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhenti.
“Saya harap jalannya pemerintahan di desa-desa yang kemarin tertangkap tetap berjalan,” tegas Teguh usai apel.
Teguh menjelaskan, mekanisme pengisian kekosongan jabatan sementara akan diisi oleh perangkat desa yang ada, baik itu Sekretaris Desa (Sekdes) maupun perangkat lainnya. Mereka akan bekerja di bawah koordinasi langsung Camat setempat dengan status Pelaksana Harian (Plh).
“Ada Sekdes, perangkat desa yang lain. Dikoordinir Camat di masing-masing wilayah. Tetap berjalan. Tidak masalah,” jelasnya.
Hingga saat ini, Pemkab Pati belum menunjuk Penjabat (Pj) maupun Pelaksana Tugas (Plt) untuk menggantikan posisi ketiga Kades tersebut secara definitif. Status kepemimpinan desa saat ini dipegang oleh Plh.
“Belum ada (penunjukan Pj ataupun Plt Kades). Plh saja,” pungkasnya. (lut/rds)










