Kudus  

Disbudpar Kudus Usulkan Wayang Klitik dan Kretek Jadi Warisan Budaya Tak Benda 2026

Kepala Bidang Kebudayaan Disbudpar Kudus, Arief Zuli Tanjung. (DYAH NURMAYA SARI/JOGLO JATENG)

Sudah Punya 7 WBTB Nasional

Hingga saat ini, Kabupaten Kudus tercatat telah memiliki tujuh Warisan Budaya Tak Benda Indonesia yang ditetapkan secara nasional. Ketujuh warisan tersebut adalah:

  • Rumah Adat Kudus (Joglo Pencu)
  • Upacara Adat Dandangan
  • Jamasan Pusaka Keris Cintaka
  • Barongan Kudus
  • Buka Luwur Kanjeng Sunan Kudus
  • Jenang Kudus
  • Guyang Cekathak

“Sekarang sudah tujuh yang ditetapkan secara nasional. Ini menjadi kebanggaan sekaligus tanggung jawab kita untuk terus melestarikannya,” tambah Arief.

Proses Verifikasi Berjenjang

Proses penetapan WBTB diakui tidak instan. Alurnya dimulai dari usulan kabupaten, verifikasi tingkat provinsi, hingga diajukan ke Kementerian Kebudayaan. Sidang penetapan oleh tenaga ahli nasional biasanya hanya digelar satu kali dalam setahun.

“Data dukungnya memang banyak, borangnya cukup kompleks, jadi harus benar-benar kita lengkapi agar bisa lolos verifikasi,” imbuhnya.

Selain jalur WBTB, Disbudpar Kudus juga menempuh mekanisme perlindungan budaya melalui Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).

“Ada dua mekanisme yang kita tempuh. Yang pertama melalui WBTB Indonesia dengan tahapan panjang. Yang kedua melalui kekayaan intelektual komunal untuk melindungi budaya kita,” pungkasnya. (uma/fat/rds)