REMBANG, Joglo Jateng – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang terus memperkuat penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Langkah ini bukan sekadar larangan, melainkan upaya strategis melindungi kelompok rentan dari bahaya paparan asap rokok di ruang publik.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam lokakarya pemangku kepentingan terkait kebijakan dan peningkatan kesadaran pengendalian tembakau yang digelar di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang, Kamis (12/2/26). Suasana forum tampak serius membahas langkah konkret penerapan aturan yang baru berjalan satu tahun ini.
Sekretaris Dinas Kesehatan Rembang, dr. Darmono menyatakan, penerapan Perda KTR tidak bisa hanya dibebankan pada satu sektor saja. Penegakan aturan ini memerlukan sinergi lintas instansi dan kesadaran masyarakat luas.
“Perda ini bukan semata-mata melarang. Tetapi melindungi masyarakat, terutama kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, lansia, dan penyandang penyakit tertentu,” tegasnya di hadapan peserta lokakarya.
Sasar 7 Lokasi Vital
Dalam regulasi tersebut, penetapan kawasan tanpa rokok difokuskan pada area yang menjadi pusat aktivitas masyarakat. Diharapkan, sterilisasi area ini mampu menekan dampak negatif konsumsi rokok secara signifikan.
Berikut adalah area yang menjadi prioritas penerapan KTR di Rembang:
- Fasilitas pelayanan kesehatan.
- Tempat proses belajar-mengajar.
- Tempat anak bermain.
- Tempat ibadah.
- Angkutan umum.
- Tempat kerja.
- Tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
Darmono menambahkan, selain pengawasan, pendekatan edukatif tetap menjadi prioritas agar masyarakat memahami substansi dari kebijakan tersebut tanpa merasa dipaksa.
Butuh Aturan Turunan
Sementara itu, Ketua Muhammadiyah Tobacco Control Center Universitas Muhammadiyah, Dr. Retno Rusdjijati, M.Kes., yang hadir sebagai narasumber, mengapresiasi langkah Pemkab Rembang. Ia menekankan pentingnya kebijakan KTR sebagai langkah preventif, khususnya bagi perlindungan anak-anak dan remaja.
Namun, Retno mengingatkan bahwa keberadaan Perda perlu didukung oleh regulasi teknis yang lebih rinci untuk memastikan implementasi di lapangan berjalan mulus.
“Jadi memang butuh tahapan dan proses. Setelah ada Perda terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) memang perlu adanya peraturan lanjutan untuk kemudian mengatur implementasinya,” jelas Retno.
Melalui lokakarya ini, diharapkan tercipta komitmen kuat antarinstansi untuk mewujudkan lingkungan Rembang yang lebih sehat, bersih, dan bebas dari polusi asap rokok demi kualitas generasi mendatang. (hms/fat/rds)










