Jepara  

Kabar Gembira! 100 Persen Hasil Pajak Kendaraan Warga Jepara Bakal Dipakai Perbaiki Jalan

Antrean wajib pajak saat melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Jepara di kantor Samsat setempat untuk mendukung percepatan perbaikan jalan daerah.
ANTRE: Masyarakat Jepara saat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di samsat setempat, belum lama ini. (LIA BAROKATUS SOLIKAH/JOGLO JATENG)

JEPARA, Joglo Jateng – Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Jepara yang mendambakan infrastruktur mulus. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara menegaskan bakal mengalokasikan seluruh pendapatan bagi hasil Pajak Kendaraan Jepara seratus persen untuk mempercepat perbaikan jalan rusak di berbagai wilayah.

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Bupati Jepara, Witiarso Utomo, pada Senin (23/2/26). Kebijakan ini diharapkan mampu menjawab keluhan warga terkait kondisi jalan, sekaligus menjadi bukti nyata transparansi pemanfaatan uang rakyat.

“Seluruh hasil daripada pajak kendaraan kita alokasikan untuk jalan, 100 persen kita alokasikan ke sana,” jelas Witiarso Utomo.

Opsen Pajak Langsung Masuk Kas Daerah

Langkah strategis perbaikan jalan ini sejalan dengan pemberlakuan tarif baru berupa opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Aturan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Melalui skema opsen tersebut, dana pajak yang dibayarkan masyarakat kini langsung masuk ke rekening kas pemerintah daerah. Hal ini membuat dana bisa segera dieksekusi untuk program pembangunan darurat maupun reguler.

Bupati Jepara menegaskan, kebijakan opsen pajak dirancang untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah. Dana yang terkumpul difokuskan untuk membenahi infrastruktur jalan kabupaten maupun provinsi yang menjadi kewenangan daerah.

“Infrastruktur jalan yang baik akan berdampak langsung pada kelancaran mobilitas masyarakat, distribusi barang dan jasa, serta pertumbuhan ekonomi lokal,” imbuhnya.

Karena itu, Witiarso mengajak warga untuk terus taat membayar pajak dengan semangat gotong royong agar Jepara semakin maju dan nyaman.

Rincian Realisasi dan Diskon PKB

Tingkat kepatuhan warga Jepara dalam membayar pajak sejauh ini terbilang sangat baik. Berdasarkan data perolehan pajak daerah, capaian opsen pajak di Jepara sukses melampaui target. Berikut rincian datanya:

  • Realisasi Tahun 2025: Capaian opsen PKB menyentuh Rp 71,49 miliar (101,5 persen) dari target Rp 70,46 miliar. Sementara opsen BBNKB tembus Rp 42,19 miliar (122,6 persen) dari target Rp 34,42 miliar.
  • Capaian Januari 2026: Opsen PKB terealisasi Rp 5,84 miliar (8,1 persen) dari target awal tahun Rp 72,22 miliar. Sedangkan opsen BBNKB mencapai Rp 3,94 miliar (11,2 persen) dari target Rp 35,28 miliar.

Sebagai dorongan tambahan bagi masyarakat, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah saat ini juga tengah memberikan program keringanan. Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026, terdapat diskon PKB sebesar 5 persen yang berlaku mulai 20 Februari hingga 31 Desember 2026. (oka/gih/rds)