PURWOREJO, Joglo Jateng – Dinas Perindustrian, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja (Dinperintransnaker) Kabupaten Purworejo resmi membuka posko pengaduan THR Purworejo guna melindungi hak-hak pekerja menjelang momentum Lebaran 1447 Hijriah. Kehadiran fasilitas ini ditujukan untuk memfasilitasi keluhan pekerja sekaligus memberikan ruang konsultasi bagi perusahaan.
Pembentukan layanan yang bertajuk Pos Komando Satuan Tugas Ketenagakerjaan Pelayanan, Konsultasi dan Pengaduan THR Hari Raya Keagamaan tersebut dipastikan telah beroperasi sejak 25 Februari lalu.
“Seperti tahun-tahun sebelumnya, posko THR kami selenggarakan selama bulan puasa hingga Lebaran,” tutur Kepala Dinperintransnaker Purworejo, Sukmo Widi Harwanto, Kamis (26/2/2026).
Melalui layanan langsung di kantor dinas ini, pekerja dapat segera melapor apabila Tunjangan Hari Raya (THR) belum dibayarkan atau jumlahnya tidak sesuai dengan ketentuan. Di sisi lain, badan usaha yang masih kebingungan dengan regulasi juga dipersilakan untuk berkonsultasi.
Regulasi Pembayaran dan Status Usaha
Terkait aturan pembayaran THR, Sukmo menegaskan bahwa perusahaan wajib mencairkan hak pekerja paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum Hari Raya Idulfitri. Skema perhitungan untuk pekerja dengan masa kerja satu bulan hingga kurang dari 12 bulan akan diberikan secara proporsional sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
“Sementara pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti struktur skala usaha di wilayahnya yang mayoritas merupakan sektor kecil. Upah bagi sektor ini bisa ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama, berbeda dengan kelas perusahaan yang lebih besar.
“Sekitar 80 persen usaha di Purworejo masuk kategori mikro dan kecil. Untuk skala ini, pengupahan berdasarkan kesepakatan, berbeda dengan perusahaan menengah dan besar yang wajib mengikuti UMK,” ujarnya.
Pengawasan dan Pemantauan Ketat
Kepala Bidang Ketenagakerjaan (Kabid Naker) Purworejo, Irene Setyaningrum menambahkan, kewenangan penindakan dan penegakan hukum sejatinya berada pada pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi. Namun, dinas kabupaten tetap memegang peran krusial dalam langkah pembinaan, monitoring, serta mediasi apabila terjadi sengketa antara pekerja dan perusahaan.
Pihaknya berharap sekaligus mengimbau keras agar seluruh perusahaan mematuhi tenggat waktu maksimal H-7 Lebaran.
“Tahun lalu, pemberian THR di Purworejo berjalan kondusif tanpa pengaduan. Meski demikian, kami tetap melakukan monitoring ke sejumlah perusahaan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan,” terang Irene. (mrn/amd/rds)










