Kudus  

‎Serikat Pekerja Rokok Kudus Tolak Wacana Penambahan Layer Baru Cukai

Ketua PC FSP RTMM-SPSI Kudus Sabar memberikan pernyataan menolak wacana penambahan layer cukai rokok bersama sejumlah buruh
‎TEGAS: Sikap PC FSP RTMM-SPSI Kudus yang menolak wacana penambahan layer baru dalam struktur cukai rokok. (ADAM NAUFALDO/JOGLO JATENG)

KUDUS, Joglo Jateng – Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman–Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSP RTMM-SPSI) Kabupaten Kudus secara tegas menolak wacana penambahan layer baru dalam struktur cukai rokok. Sikap penolakan ini menyuarakan kecemasan ribuan buruh yang menggantungkan nasib pada industri padat karya di tengah ancaman regulasi baru.

Wacana penambahan layer ini muncul menyusul terbitnya Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian (Permenko PMK) Nomor 2 Tahun 2025. Regulasi tersebut membahas koordinasi penentuan batas maksimal kadar nikotin dan tar, sekaligus diklaim pemerintah sebagai jurus memerangi rokok ilegal.

Namun, kebijakan tersebut dinilai membawa dampak destruktif bagi keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT). Sektor sigaret kretek tangan (SKT) diprediksi akan menjadi korban utama, padahal sektor ini menyerap mayoritas tenaga kerja di Kota Kretek.

Ketua PC FSP RTMM-SPSI Kudus, Sabar, mengungkapkan bahwa lebih dari 75 persen anggotanya bekerja di sektor SKT, terutama golongan IB.

“Jika penambahan layer diterapkan pada sigaret kretek mesin (SKM) dengan harga jual eceran di bawah SKT golongan IB, ini jelas menjadi ancaman bagi kelangsungan pekerjaan dan penghasilan buruh,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).

Ancaman Rokok Murah dan Pasar Gelap

Saat ini, produk SKM terbagi dalam golongan I dan II dengan harga jual eceran terendah Rp 1.485 per batang. Jika pemerintah nekat membentuk layer baru di bawah batas tersebut, selisih harga antarproduk akan semakin tajam.

Kondisi tersebut berisiko besar menggerus pasar SKT. Konsumen dikhawatirkan akan beralih mencari alternatif rokok yang lebih murah di pasaran.

“Alih-alih memberantas rokok ilegal, kebijakan ini justru bisa memicu peredaran rokok ilegal yang lebih murah dan tidak sesuai ketentuan. Dampaknya kembali ke pekerja,” tegas Sabar.

Tuntut Perlindungan Industri Lokal

Pihak serikat pekerja kini mendesak pemerintah agar lebih fokus pada pengawasan dan penegakan hukum terhadap rokok ilegal tanpa tebang pilih. Apabila aturan layer baru tetap dipaksakan, RTMM-SPSI meminta restrukturisasi harga jual agar SKM layer baru tidak setara apalagi lebih murah dari SKT golongan IA dan IB.

Terkait regulasi kadar nikotin dan tar, Sabar juga meminta pemerintah menghitung dampak sosialnya secara komprehensif. Ia menyinggung trauma buruh pada regulasi sebelumnya yang berujung pada pemotongan jam kerja dan penurunan pendapatan.

“Industri kretek adalah industri khas Indonesia dengan kandungan lokal lebih dari 95 persen. Di Kudus, IHT adalah tulang punggung perekonomian daerah. Pemerintah harus berpihak pada sektor padat karya dan tidak tunduk pada kepentingan tertentu,” tuturnya.

Ke depan, PC FSP RTMM-SPSI Kudus berharap setiap kebijakan strategis yang diambil pusat tetap mengedepankan kesejahteraan buruh dan perlindungan utuh terhadap industri nasional. (adm/rds)