Jepara  

100 Persen Desa dan Kelurahan di Jepara Kini Miliki Layanan Adminduk

Petugas Disdukcapil Kabupaten Jepara sedang memberikan pelayanan kepada masyarakat di loket administrasi kependudukan.
LAYANI: Petugas Disdukcapil saat memberikan pelayanan kepada masyarakat di kantornya, Senin (6/4/2026). (LIA BAROKATUS SOLIKAH/JOGLO JATENG)

JEPARA, Joglo Jateng – Layanan Kios Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Kabupaten Jepara telah menjangkau seluruh desa. Hingga 2 April 2026, seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Jepara telah terhubung dengan Kios Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jepara, Ferry Yudha Adhi Dharma, menyebutkan capaian tersebut menandai pemerataan layanan hingga tingkat paling bawah.

“Saat ini sudah 184 desa dan 11 kelurahan yang menjadi mitra Kios Adminduk. Artinya, cakupannya sudah 100 persen,” jelasnya pada Joglo Jateng, Senin (6/4/2026).

Melalui layanan ini, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor kabupaten untuk mengurus dokumen kependudukan.

Warga cukup mendatangi balai desa atau kantor kelurahan setempat, dengan membawa persyaratan sesuai jenis layanan yang dibutuhkan.

Beragam layanan dapat diakses melalui Kios Adminduk, mulai dari pengajuan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) baru, akta kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), hingga akta kematian.

Selain itu, tersedia pula layanan perubahan elemen data, penggantian dokumen hilang atau rusak, serta pengurusan perpindahan dan kedatangan penduduk antardesa maupun kecamatan.

Ferry menyampaikan, seluruh layanan tersebut diberikan secara gratis dan ditargetkan selesai dalam satu hari, selama persyaratan yang diajukan telah lengkap.

Program ini juga menjadi bagian dari upaya digitalisasi pelayanan publik di Jepara, sekaligus mendekatkan akses layanan kepada masyarakat hingga tingkat desa.

Dengan keberadaan Kios Adminduk, Ferry berharap, tidak ada lagi warga yang kesulitan mengurus dokumen kependudukan.

“Kami berharap masyarakat semakin tertib administrasi kependudukan dengan melaporkan setiap peristiwa kependudukan. Lebih baik diurus sendiri, mudah, cepat, dan tanpa biaya,” ucapnya. (oka/gih/rds)