PEMALANG, Joglo Jateng – Sebanyak 2.700 batang rokok ilegal di Pemalang berhasil diamankan dalam operasi gabungan yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran bersama Bea Cukai Tegal pada Selasa (7/4/2026). Pemberantasan barang kena cukai ilegal ini terus digencarkan untuk melindungi masyarakat dari produk tak berstandar sekaligus mencegah kebocoran pendapatan negara.
Operasi tersebut menyasar peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal langsung di tingkat pengecer. Petugas menyisir sejumlah toko dan warung yang disinyalir kuat memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai resmi.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pemalang, Akhmad Hidayat, mengatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk kolaborasi nyata lintas instansi dalam penegakan hukum.
“Monitoring ini kami lakukan bersama lintas instansi untuk menekan peredaran rokok ilegal di masyarakat,” ujarnya.
Tiga Titik Sasaran dan Selamatkan Uang Negara
Dari hasil penyisiran lapangan, tim gabungan menemukan ribuan batang rokok ilegal di tiga lokasi berbeda yang berada di wilayah Kecamatan Taman. Lokasi tersebut meliputi Toko Kayymart dan Toko SRC di Kelurahan Wanarejan Selatan, serta sebuah warung kelontong di Desa Pedurungan.
Secara rinci, petugas mengamankan 340 batang dari Toko Kayymart, 1.800 batang dari Toko SRC, dan 560 batang dari wilayah Desa Pedurungan. Total keseluruhan barang bukti yang berhasil disita mencapai 2.700 batang.
“Total barang bukti sekitar 2.700 batang dengan nilai sekitar Rp 4 juta, dan potensi kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp 2,6 juta,” jelasnya.
Akhmad menegaskan bahwa kegiatan operasi gabungan seperti ini akan terus dilakukan secara rutin di masa mendatang sebagai upaya penegakan aturan.
“Kami akan terus lakukan pengawasan dan penindakan agar peredaran rokok ilegal bisa ditekan,” tegasnya. (fan/bid/rds)










