Daftar Barang Terlarang di Koper
Sebagai langkah antisipasi keamanan, Kemenhaj memberikan peringatan keras terkait barang bawaan haji. Terdapat sejumlah benda yang dilarang masuk ke dalam koper bagasi maupun tas kabin.
Barang terlarang tersebut meliputi benda tajam, senjata api, bahan peledak, produk hewani (seperti keju dan susu), cairan dengan volume lebih dari 100 mililiter, hingga rokok elektrik (vape).
Jemaah juga sangat tidak dianjurkan menyimpan uang tunai dalam jumlah besar, bahan korosif, cairan mudah terbakar, hingga korek api di koper. Khusus untuk power bank (maksimal kapasitas 20.000 mAh), barang tersebut wajib dibawa sendiri di dalam tas kabin, bukan masuk ke bagasi.
Terkait teknis logistik, Eksekutif Manager Kantor Pos Indonesia Cabang Jepara, Agus Suratno menyebut, kedatangan koper telah dimulai sejak Senin (13/4/2026) sore dengan melibatkan enam truk pengangkut.
“Distribusi Senin sore, proses bongkar muat jam 9 Senin malam, pagi Selasa (14/4) didroping ke KBIH. Melibatkan 6 truk, satu armada ada yang isi 300 dan sisanya ada 47,” tandasnya. (oka/gih/rds)










