SEMARANG, Joglo Jateng – Penolakan terhadap rencana aktivitas pertambangan di Desa Sambeng, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, kian menguat. Warga secara kolektif mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Jawa Tengah di Semarang untuk menyerahkan dokumen penolakan pada Kamis (16/4/2026).
Langkah masif tolak tambang Desa Sambeng ini dipicu oleh kekhawatiran warga akan ancaman kerusakan ekosistem lingkungan. Kehadiran tambang dinilai akan mematikan sumber mata air, merusak akses jalan, serta meningkatkan risiko longsor di kawasan permukiman.
Dokumen yang diserahkan kepada pihak provinsi tersebut tidak main-main. Berkas dilengkapi dengan ribuan tanda tangan, pernyataan individu disertai fotokopi KTP, hingga bukti surat laporan kepolisian.
Humas Paguyuban Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan dan Tanah Air (Gema Pelita) Desa Sambeng Suratman menyebut, penyerahan berkas ini merupakan tindak lanjut dari audiensi yang sebelumnya telah digelar pada 27 Februari 2026.
“Surat pernyataan penolakan dilampiri fotokopi KTP masing-masing. Jumlahnya lebih dari seribu warga, bisa dibilang hampir 100 persen warga Sambeng menolak,” ujarnya seusai audiensi.
Lapor Polisi soal Pemalsuan Dokumen
Selain menyerahkan ribuan KTP, warga juga membawa bukti pelaporan dugaan pemalsuan dokumen yang telah dilayangkan ke kepolisian pada 8 April 2026. Langkah hukum ini diambil untuk membuktikan bahwa manipulasi persetujuan di tingkat bawah tidak bisa dibenarkan.
“Warga sudah melaporkan indikasi pemalsuan dokumen. Ini menjadi penguat bahwa penolakan masyarakat memang nyata,” tegas Suratman.
Ia kembali menekankan bahwa aspirasi warga murni didasari pada upaya perlindungan ruang hidup dan masa depan lingkungan desa dari dampak buruk ekstraksi alam.
Izin Terancam Batal Diproses
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup DLHK Jawa Tengah Slamet Widodo memastikan bahwa dokumen dari warga akan menjadi catatan krusial dalam tahapan perizinan.
Menurutnya, penegasan sikap masyarakat adalah faktor penting dalam menentukan kelanjutan rencana sebuah proyek yang berpotensi mengubah bentang alam.
“Kalau memang ada penolakan dari masyarakat, tentu tidak bisa diproses lebih lanjut. Salah satu syarat utama adalah tidak adanya keresahan di masyarakat,” jelasnya.
DLHK berjanji akan mengawal aspirasi ini sesuai regulasi, mengingat syarat mutlak terbitnya izin pertambangan sangat bergantung pada kelayakan lingkungan hidup dan sosial warga setempat. (hfh/iza/rds)










