Jepara  

Disdukcapil Jepara Gelar Jemput Bola Aktivasi IKD, Sasar 759 Ribu Pembaruan Data

SIAPKAN: Petugas Disdukcapil Jepara saat membuka layanan administrasi kependudukan di Halaman Setda Jepara, Senin (20/4/2026). (HUMAS/JOGLO JATENG)

JEPARA, Joglo Jateng – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jepara menggelar layanan proaktif atau jemput bola untuk aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) sekaligus pembaruan data warga. Kegiatan ini berlangsung di Halaman Setda Jepara pada Senin (20/4/2026).

Langkah percepatan ini menjadi krusial mengingat masih banyaknya temuan ketidaksesuaian rekam jejak kependudukan di sistem pusat. Hal ini dapat menghambat akurasi perencanaan pembangunan daerah jika tidak segera diperbaiki secara mandiri oleh masyarakat.

Berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) Semester II Tahun 2025 dari Kemendagri, tercatat ada 58,61 persen penduduk Jepara atau sekitar 759.673 jiwa yang secara administratif belum menyelesaikan pendidikan dasar hingga menengah. Selain itu, angka lulusan sarjana ke atas yang tercatat masih relatif kecil, yakni hanya 3,36 persen.

Kepala Disdukcapil Jepara, Ferry Yudha Adhi Dharma, menjelaskan bahwa kegiatan pelayanan turun langsung ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Aturan tersebut mewajibkan masyarakat proaktif melaporkan perubahan elemen data, seperti pindah alamat, status perkawinan, hingga riwayat pekerjaan dan pendidikan.

“Melalui kegiatan ini, Disdukcapil Jepara berupaya mendorong masyarakat untuk melakukan pembaruan data secara berkala sekaligus beralih ke layanan digital melalui IKD,” terangnya.

Fasilitas IKD dan Kemudahan Syarat

Ferry menambahkan, inovasi IKD dari Kementerian Dalam Negeri dirancang agar masyarakat bisa menyimpan dokumen kependudukan secara praktis di ponsel pintar mereka. Sistem ini juga telah dilengkapi perlindungan keamanan tingkat tinggi seperti pemindaian QR Code.

Warga yang ingin memanfaatkan layanan ini hanya perlu membawa kelengkapan dasar, seperti Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi ijazah terakhir. Jika ada perubahan status perkawinan yang belum tercatat, warga bisa melampirkan dokumen pendukung berupa buku nikah atau akta perkawinan.

“Petugas kemudian membantu proses aktivasi IKD yang dilakukan melalui aplikasi resmi di ponsel,” ujarnya.

Meski pemerintah tengah menggencarkan peralihan identitas kependudukan digital, layanan ini tidak lantas mengabaikan masyarakat yang memiliki keterbatasan akses teknologi. Warga yang belum memiliki ponsel pintar tetap bisa memperoleh fasilitas pencetakan KTP elektronik dalam bentuk fisik.

Sementara itu, warga yang mengganti perangkat ponselnya bisa melakukan pembaruan akses IKD dengan mudah dengan mendatangi langsung kantor dinas terkait.

Tekan Risiko Pemalsuan Data

Penerapan IKD diyakini tidak hanya mempermudah akses warga terhadap berbagai layanan publik, tetapi juga mampu mempercepat proses birokrasi baik di sektor pemerintahan maupun swasta. Terlebih lagi, sistem digital ini dinilai efektif untuk meminimalisasi risiko kejahatan pemalsuan identitas.

Kegiatan jemput bola ini mendapat respons positif. Hal tersebut terlihat dari tingginya antusiasme masyarakat dan aparatur sipil negara (ASN) yang langsung memanfaatkan layanan pembaruan data di lokasi.

Di akhir penjelasannya, Ferry menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen menghadirkan layanan yang cepat, akurat, dan adaptif terhadap transformasi teknologi informasi.

“Melalui pelayanan ini, Pemerintah Kabupaten Jepara berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib administrasi kependudukan semakin meningkat, sehingga data yang dimiliki menjadi valid dan dapat mendukung perencanaan pembangunan daerah secara lebih tepat sasaran,” tandasnya. (oka/gih/rds)