PATI, Joglo Jateng – Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, secara resmi mengusulkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) terkait larangan pentas atau hiburan pada malam hari. Usulan ini didorong oleh tingginya angka kekerasan akibat hiburan malam yang berujung pada korban jiwa maupun luka-luka.
Saat ini, pihak kepolisian tengah mengkaji aturan tersebut agar bisa segera didorong kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati. Langkah krusial ini diambil untuk memutus rantai kerawanan dan aksi kekerasan di Pati.
“Jadi fenomena di Pati awal tahun ini mulai Ramadan sampai halal bihalal, banyak kejadian fenomena itu baik tongtek, hiburan malam itu makan korban. Ada yang meninggal dan luka-luka,” terang Kombes Pol Jaka Wahyudi.
Melalui payung hukum yang jelas, diharapkan mekanisme perizinan hingga tata cara kegiatan hiburan masyarakat dapat diatur secara lebih komprehensif.
“Kami meminta Pemkab Pati untuk melakukan kajian agar bisa dibuat Perda. Sehingga bisa diatur ketentuan dan izinnya,” tegasnya.
Pengalihan Hiburan ke Siang Hari
Selain usulan pembentukan Perda, Jaka juga sangat menyetujui opsi pengalihan jadwal pementasan hiburan. Pihaknya berharap acara yang biasa digelar malam hari dapat digeser ke siang hari.
Menurutnya, malam hari merupakan waktu yang sangat rawan terjadinya gesekan antarwarga, sekaligus mengganggu waktu istirahat masyarakat umum.
“Kami mendukung demi ketertiban masyarakat juga. Malam hari masyarakat tentu butuh istirahat juga,” jelasnya.
Ia menambahkan, jika kegiatan hiburan malam menimbulkan gangguan keamanan, maka tata caranya wajib diatur ulang agar tidak merugikan pihak lain.
“Kalau hiburan malam hari terganggu maka harus diatur sedemikian rupa agar kegiatan yang telah berjalan tidak mengganggu,” tambahnya.
Sebagai informasi, pihak Polresta Pati sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran berisi larangan pentas malam hari. Edaran tersebut diutamakan bagi pertunjukan orkes musik agar jadwal pelaksanaannya dialihkan ke siang hari. (lut/fat/rds)










