JEPARA, Joglo Jateng – Dugaan skandal perselingkuhan yang melibatkan oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara mencuat ke publik dan menuai sorotan tajam. Kasus pelanggaran etik ini dibongkar langsung oleh sang suami usai mendapati indikasi istrinya hamil dengan pria idaman lain.
Pelapor berinisial LP, yang juga berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), mengaku telah melayangkan laporan resmi ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jepara.
Tidak hanya itu, LP yang merasa dikhianati juga membawa skandal tersebut ke telinga pimpinan daerah.
“Sudah saya laporkan kepada BKPSDM Jepara dan portal lapor bupati,” ujar LP, Minggu (3/5/2026).
LP dan istrinya yang berinisial FP diketahui telah membina rumah tangga selama kurang lebih enam tahun serta dikaruniai seorang anak. Keduanya sama-sama bekerja sebagai aparatur pemerintah penuh waktu di sektor layanan kesehatan.
Kekacauan rumah tangga ini mulai memuncak sejak November 2024, di mana keduanya memutuskan untuk tidak lagi tinggal serumah. Di tengah masa perpisahan tersebut, LP justru mendapati istrinya sering bepergian bersama pria lain, baik di luar jam kerja maupun saat masih berseragam dinas.
Puncaknya terjadi saat LP membuntuti pergerakan sang istri yang masuk ke sebuah rumah sakit di Jepara bersama seorang pria.
“Setelah saya selidiki ternyata dia periksa dalam keadaan hamil. Padahal sejak November 2024 lalu saya dan dia sudah pisah rumah,” bebernya.
LP mengklaim bahwa tabiat istrinya telah menjadi rahasia umum di lingkungan kerjanya. Sebagai sesama oknum ASN Jepara, ia menilai tindakan istrinya tidak sekadar masalah personal, tetapi merupakan pelanggaran disiplin berat yang mencoreng wajah instansi.
BKPSDM Siap Turun Tangan
Merespons polemik tersebut, Kepala BKPSDM Jepara R Eko Sulistiyono mengaku belum memegang dokumen pelaporan dari sang suami. Baik berupa berkas fisik maupun lewat aplikasi Deteksi Dini ASN.
“Sampai kemarin (30/4/2026), belum ada laporan di meja saya terkait hal tersebut,” ujar Eko mengonfirmasi.
Kendati demikian, instansinya memastikan akan segera menelusuri dugaan skandal tersebut apabila laporan telah masuk secara resmi. Penanganan kasus kedisiplinan pegawai akan diawali dari instansi bernaung melalui proses klarifikasi.
Eko menegaskan, apabila dugaan pelanggaran asusila dan perselingkuhan itu terbukti kebenarannya, sanksi tegas sudah menanti. Keputusan akan diambil berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam dari sisi disiplin maupun kode etik Pemkab Jepara.
“Nanti kita runtut dulu masalahnya, kita klarifikasi apakah karena faktor ekonomi, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), atau lainnya. Penanganannya bisa berbeda, tapi yang jelas akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya. (oka/gih/rds)










