Pati  

Datangi DPRD, PPPK Paruh Waktu di Pati Bawa Sejumlah Tuntutan

SAMPAIKAN: PPPK paruh waktu beraudiensi di ruang rapat paripurna DPRD Pati, Rabu (6/5/2026). (LUTHFI MAJID/JOGLO JATENG)

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Pati, Narso menanggapi adanya keluh kesah PPPK paruh waktu ini. Menurutnya mekanisme pengelolaan ASN tidak bisa sembarangan sehingga harus lebih tertata sesuai peraturan yang berlaku.

“PPPK paruh waktu berada dalam pengelolaan Pemda agar proses pengangkatan dan penataannya dapat lebih terkontrol dan tidak dilakukan secara sembarangan seperti sebelumnya,” tegasnya.

Terkait permasalahan PPPK paruh waktu ini, pihaknya juga akan memanggil kembali Kepala BKPSDM Pati. Pemanggilan ini untuk membahas dan mengkaji aspirasi dari PPPK paruh waktu dan membahas Perdanya.

“Di Komisi A DPRD Kabupaten Pati saat ini terdapat banyak pembahasan terkait regulasi Perda. Karena ke depan mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu tidak dapat dilakukan dengan mudah dan harus mengikuti aturan serta prosedur yang berlaku,” jelasnya.

Di sisi lain, Sekretaris BPKAD Pati, Andi Nurwanto memaparkan jumlah anggaran besar yang diperuntukkan untuk PPPK paruh waktu. Anggaran yakni mencapai Rp 41 miliar lebih untuk menggaji 3.141 PPPK paruh waktu.

“Anggaran untuk PPPK paruh waktu di Kabupaten Pati saat ini mencapai sekitar Rp 3,7 miliar setiap bulan, dengan total kebutuhan sekitar Rp 41,84 miliar per tahun. Jumlah PPPK paruh waktu di Kabupaten Pati tercatat sebanyak 3.141 orang,” sebutnya.

Meskipun demikian, pihaknya akan menyampaikan usulan terkait kebutuhan anggaran tersebut. Apabila terdapat tambahan maupun usulan baru akan dibahas lebih lanjut, selama kondisi anggaran daerah masih memungkinkan.

“Apabila nantinya terdapat perubahan status dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, maka akan dilakukan penyesuaian serta pembahasan lebih lanjut terkait kebutuhan dan kemampuan anggaran daerah,” pungkasnya. (lut)