PATI, Joglo Jateng – Tersangka kasus dugaan pencabulan santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Asyhari, telah mengakui perbuatannya. Namun, dari pengakuannya, ia berdalih hanya mencabuli satu santriwati.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, saat konferensi pers di Mapolresta Pati, Kamis (7/5/2026). Ia menyebut pengakuan ini disampaikan tersangka saat menjalani pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian.
“Sementara dari tersangka, masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka. Tadi masih satu (korban),” ungkapnya.
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menyampaikan, dugaan pencabulan ini dilakukan sejak Februari 2020 hingga Januari 2024 di lingkungan pondok pesantren. Perbuatan ini dilakukan tersangka terhadap korban sebanyak 10 kali di lokasi yang berbeda.
“Dengan cara pelaku mengajak korban dengan alasan untuk minta dipijat, masuk ke kamar korban, kemudian korban disuruh melepaskan baju. Kemudian pelaku melakukan pencabulan yaitu dengan cara meraba, meremas, mencium, memegang alat vital, korban disuruh memegang alat pelaku sampai mengeluarkan cairan,” bebernya.
Setelah dilakukan tindakan kekerasan seksual 10 kali di tempat berbeda, korban menceritakan tindakan kekerasan seksual itu kepada ayahnya. Kemudian orang tuanya ini melakukan visum di rumah sakit, setelah itu membuat laporan kepada aparat kepolisian.
“Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, kemudian menetapkan tersangka, penyidik melakukan panggilan pemeriksaan namun si pelaku mangkir melarikan diri,” sebutnya.
Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan Polresta, ada lima korban pencabulan Asyhari. Empat korban yang melapor dan satu saksi korban. Satu saksi ini rupanya juga korban tapi tidak membuat laporan. Namun, tiga korban kemudian mencabut laporannya.
“Sudah kita sidik dan sudah kita periksa, jumlah korbannya adalah 5. Di mana 1 korban pelapor, 1 korban adalah saksi (saksi korban), 3 korban yang mencabut kesaksian,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, keempat korban mengalami tindakan kekerasan seksual yang sama. Namun dari keterangannya, tidak sampai ada persetubuhan.
“Saksi pernah mengalami hal yang sama. Namun dengan cara yang berbeda. Tidak sampai ada persetubuhan,” ucapnya.
Ia juga memberikan tanggapan terkait dugaan pencabulan yang jumlah korbannya mencapai puluhan. Kombes Pol Jaka menyebut hal ini masih akan dilakukan pemeriksaan lanjutan.
“Belum terbukti. Narasi yang belum menjadi sebuah fakta. Karena belum ada pemeriksaan sampai ke sana,” sebutnya.
Oleh sebab itu, Polresta Pati membuka posko pengaduan bagi korban yang mengalami kekerasan seksual. Posko ini untuk menampung informasi dari masyarakat dan korban yang bisa memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana pencabulan tersebut. Sehingga bisa menambah informasi dan juga pemeriksaan untuk menguatkan penyidik dalam menjerat tersangka.
“Makanya kami buka posko untuk membuka tabir dalam persoalan ini. Sebenarnya berapa masyarakat atau anak-anak yang menjadi korban,” pungkasnya. (lut/rds)










