JEPARA, Joglo Jateng – Ratusan batang rokok tanpa pita cukai resmi disita dalam operasi gabungan pemberantasan Barang Kena Cukai ilegal di Kabupaten Jepara. Operasi tahap kedua yang digelar pada Rabu (13/5/2026) ini menyasar 16 kecamatan secara serentak.
Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP dan Damkar Jepara, Bea Cukai Kudus, Polri, TNI, Diskominfo, serta Bagian Perekonomian dan SDA Setda Jepara membagi wilayah operasi menjadi tiga zona, yaitu utara, tengah, dan selatan. Sasaran utama adalah toko dan tempat usaha yang diduga menjual rokok ilegal.
Hasilnya, petugas mengamankan 700 batang rokok ilegal tanpa pita cukai. Barang tersebut ditemukan dijual di sejumlah titik di wilayah Jepara.
Tak hanya melakukan penindakan, petugas juga turun langsung memberikan edukasi kepada pedagang. Mereka menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal, mulai dari tidak adanya pita cukai, penggunaan pita palsu, hingga pita cukai yang tidak sesuai peruntukan.
“Operasi ini tidak hanya untuk menindak pelanggaran, tetapi juga meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha tentang dampak peredaran rokok ilegal yang merugikan negara,” terang Pelaksana Pemeriksa dari Kantor Bea Cukai Kudus, Candra Dewo Pamungkas.
Kata Candra, rokok ilegal biasanya dijual dengan harga jauh di bawah pasaran, tidak mencantumkan identitas produsen secara jelas, dan tidak dilengkapi peringatan kesehatan sesuai aturan.
Ia mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli rokok dan segera melapor jika menemukan produk mencurigakan. “Barang bukti yang disita akan diproses sesuai ketentuan,” ujarnya.
Operasi serupa dijadwalkan terus berlangsung sepanjang 2026 sebagai upaya menekan peredaran rokok ilegal dan menjaga penerimaan negara dari sektor cukai. (oka/gih/rds)










