Pati  

Pedagang UMKM di Pati dengan Omzet Segini Bakal Dikenakan Pajak, Cek Aturannya

SUASANA: Rapat pembahasan Propemperda yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pati, Rabu (20/5/2026). (LUTHFI MAJID/JOGLO JATENG)

PATI, Joglo Jateng – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati tengah menggodok aturan soal pajak bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Aturan ini nantinya mengatur kriteria UMKM yang berstatus wajib pajak.

Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra mengungkapkan, aturan ini nantinya mengatur ketentuan penarikan pajak bagi UMKM. Ia menyebut, pelaku UMKM yang dikenakan pajak yakni yang memiliki pendapatan di atas Rp 6 juta per bulannya.

“Tentang pajak UMKM. Jadi kita menentukan batas untuk UMKM itu Rp 6 juta,” katanya.

Chandra memaparkan batasan angka sebesar Rp 6 juta yang dikenakan pajak tersebut cukup tinggi. Ia pun memberikan contoh perbandingan pajak UMKM di daerah-daerah tetangga.

“Kita bandingkan daerah lain seperti Rembang Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta. Kudus sekitar Rp 4,5 juta. Pati termasuk yang paling tinggi batasnya untuk mereka tidak kena pajak,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Pati, Bambang Susilo mengatakan, aturan tersebut saat ini masih dibahas dalam Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

“Itu dibahas oleh Bapemperda bersama eksekutif. Parameter yang dipakai untuk menentukan mana-mana pengusaha yang wajib pajak,” tuturnya.

Pihaknya masih belum bisa memastikan kriteria pasti dari wajib pajak tersebut. Pasalnya, saat ini landasan hukumnya masih dalam tahap pembahasan bersama.

“Dirancang awal Rp 6 juta omzet per bulan. Jadi itu pedagang kena semua itu. Jadi masih dibahas, segitu perlu ada parameter,” terangnya.

Ia menjelaskan, angka Rp 6 juta itu merupakan batasan nominal omzet pendapatan. Angka tersebut disesuaikan dengan peraturan di dalam perundang-undangan yang mengatur pajak daerah.

“Besaran disampaikan secara teknis Bapemperda. Masih dibahas belum diputuskan,” pungkasnya. (lut/fat/rds)