Kendal  

Sisa Anggaran Capai Rp 131 Miliar, Ketua DPRD Kendal Minta Penjelasan Rinci SiLPA APBD 2025 Rp 131 Miliar

RESMI: Sekda Kendal Agus Dwi Lestari menyerahkan Raperda pelaksanaan APBD 2025 ke Ketua DPRD Kendal Mahfud Sodiq, Kamis (18/6/2026). (AGUS RIYADI/JOGLO JATENG)

Sementara itu, Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kendal, Agus Dwi Lestari, dalam nota keuangan menjelaskan bahwa Pemkab Kendal kembali mempertahankan opini WTP atas LKPD Tahun Anggaran 2025.

Menurut Bupati, capaian tersebut merupakan hasil kerja sama antara pemerintah daerah, DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta dukungan masyarakat Kabupaten Kendal.

Dalam laporan yang disampaikan, realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp 2,576 triliun atau 98,07 persen dari target sebesar Rp 2,627 triliun. Sementara realisasi belanja daerah mencapai Rp 2,474 triliun atau 93,07 persen dari anggaran sebesar Rp 2,659 triliun.

Adapun penerimaan pembiayaan daerah terealisasi sebesar Rp 29,79 miliar atau 92,75 persen dari target Rp 32,12 miliar.

Dari pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 tersebut, Pemerintah Kabupaten Kendal mencatat SiLPA sebesar Rp 131,29 miliar. Angka ini terdiri atas SiLPA terikat sebesar Rp 70,17 miliar dan SiLPA tidak terikat sebesar Rp 61,12 miliar.

Bupati menjelaskan, komponen SiLPA tersebut berasal dari saldo kas daerah, kas bendahara penerimaan, dan kas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr. H. Soewondo. Selain itu juga ada kas BLUD puskesmas, serta dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada puskesmas.

“Kami berharap DPRD dapat segera melakukan pembahasan sehingga Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 ini dapat memperoleh persetujuan bersama dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Dyah Kartika Permanasari. (ags/gih/rds)