Ia menerangkan, jika ada pelanggar, maka yang berhak menindak adalah Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Mereka berwenang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Perda.
Wewenang penyidikan itu telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012, Pasal 12.
“Maksud dan tujuan Perda tentang Perburuan Burung, Ikan dan Satwa Liar Lainnya dibuat agar perburuan satwa liar dengan menggunakan bahan dan/atau alat berbahaya lainnya dapat ditekan,” terangnya.
“Sehingga satwa tersebut serta lingkungan hidupnya tidak sampai punah. Dengan demikian, dapat memberi manfaat sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat secara lestari,” sambung Wiyoto.
Namun sayangnya, sejak Perda diberlakukan hingga kini, belum ada data jumlah pelanggaran yang telah ditindak.
Meski demikian, saat ini sudah ada beberapa desa yang telah menyusun Peraturan Desa (Perdes) sebagai turunan Perda Nomor 1 Tahun 2012 tersebut.
Dalam penyusunan Perdes, kata Wiyoto, aturannya merujuk pada regulasi yang ada di atasnya. Tetapi, hal itu disesuaikan dengan kearifan lokal masing-masing sesuai kesepakatan atau mufakat desa.
“Sanksi dalam Perdes bersifat administratif, tidak boleh pidana dan denda. Pembinaan dan pengawasannya dilakukan oleh masyarakat desa itu sendiri,” pungkas Wiyoto. (mrn/ree/rds)










