Demak  

DLH Demak Optimalkan Peran Bank Sampah untuk Perpanjang Usia TPA Mberahan

AKSI: Salah satu peran bank sampah di Kabupaten Demak yang membantu dalam mengurangi volume sampah. (ADAMNAUFALDO/JOGLO JATENG)

DLH sebenarnya pernah mengembangkan program pengolahan sampah plastik menjadi paving block. Namun, program tersebut tidak berlanjut karena minimnya pasar serta kurangnya dukungan dari masyarakat.

Menurut Mulyanto, esensi dari pengolahan sampah bukan semata-mata mencari keuntungan ekonomi, tetapi juga mengurangi dampak pencemaran lingkungan akibat sampah plastik yang sulit terurai.

Ia menjelaskan, pengelolaan sampah dari hulu dapat memberikan dampak signifikan terhadap pengurangan volume sampah. Dari 10 kilogram sampah rumah tangga, sebagian dapat dipilah dan dijual, sementara sampah organik bisa diolah menjadi kompos atau dimanfaatkan melalui lubang biopori. Dengan cara tersebut, hanya sebagian kecil sampah yang akhirnya dibuang ke TPA.

”Kalau pengurangan sampah dari sumber berjalan maksimal, usia TPA bisa jauh lebih panjang,” jelasnya.

Saat ini TPA Mberahan telah beroperasi sejak awal 2021. Berdasarkan standar Kementerian Lingkungan Hidup, usia operasional TPA umumnya sekitar 15 tahun. Artinya, TPA Mberahan diperkirakan masih memiliki masa pakai sekitar 10 tahun lagi.

Namun demikian, usia tersebut bisa diperpanjang hingga 25 bahkan 30 tahun apabila volume sampah yang masuk terus ditekan melalui pemilahan dan pengolahan di tingkat masyarakat.

Mulyanto menegaskan, upaya tersebut penting karena pembangunan TPA baru bukan perkara mudah. Selain membutuhkan lahan minimal delapan hektare, proses penentuan lokasi juga kerap menghadapi penolakan masyarakat.

“Karena itu, bank sampah harus terus diperkuat. Ini bukan hanya soal sampah, tetapi juga investasi jangka panjang untuk menjaga keberlanjutan pengelolaan lingkungan di Kabupaten Demak,” pungkasnya. (adm/fat/rds)