Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, BPS Purworejo Pastikan Toko Online dan Kreator Konten Ikut Didata

SE 2026: Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Purworejo, Budi Prawoto (kiri) didampingi Fungsional Statistik Ahli Madya BPS Kabupaten Purworejo, Wiji Nugroho, Kamis (25/6/2026). (ISTIMEWA/JOGLO JATENG)

PURWOREJO, Joglo Jateng – Sensus ekonomi yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) secara serentak telah dimulai.

Sebanyak 1.132 personel diterjunkan untuk kegiatan dalam rangka menyukseskan Sensus Ekonomi (SE) 2026 di Kabupaten Purworejo.

Setiap petugas akan mendata 6 sampai 7 Rukun Tetangga (RT) dan akan ditempatkan sesuai dengan daerah asalnya.

Sensus Ekonomi 2026 dilakukan mulai 15 Juni 2026 hingga 31 Agustus 2026 secara door to door.

“Para petugas sensus telah dilatih sebelum terjun ke lapangan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPS Kabupaten Purworejo, Budi Prawoto, Kamis (25/6/2026).

Didampingi Fungsional Statistik Ahli Madya, Wiji Nugroho, Budi memaparkan bahwa sebanyak 1.132 personel tersebut dibagi menjadi empat gelombang untuk mengikuti pelatihan di Yogyakarta bersama 15 instruktur dari BPS.

Adapun sasaran SE 2026 adalah semua bangunan tempat tinggal dan usaha.

Bahkan, ada bangunan yang tidak berpenghuni seperti bangunan kosong, fasilitas umum, ataupun tempat ibadah yang akan masuk menjadi kategori bangunan lainnya.

“Bangunan yang dihuni, petugas akan mendata seluruh keluarga dan usaha yang tinggal di wilayah Purworejo,” jelas Budi.

Ia menekankan bahwa pendataan juga menyasar sektor digital. “Saat ini banyak pelaku usaha online, itu juga harus didata, seperti content creator dan toko online,” imbuhnya.

Jika terdapat bangunan kosong, petugas SE wajib menunggu sampai bertemu dengan pemilik rumah.

Petugas juga bisa meminta konfirmasi kepada warga sekitar bangunan atau pengurus lingkungan.

Jika sebuah bangunan kosong dalam satu tahun terakhir dan tidak ditengok pemiliknya, barulah bangunan itu bisa dikategorikan sebagai bangunan kosong.

“Kami merekrut mereka (petugas SE 2026) berdasarkan domisili di lingkungan sendiri untuk memudahkan pendataan,” ucap Budi.