Pemkot Semarang Dampingi Siswa SMP Korban Penyekapan dan Penganiayaan

Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Muhammad Ahsan. (HAFIFAH NUR CHASANAH/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang bergerak cepat menyikapi dugaan kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang siswa di salah satu SMP swasta di Kota Semarang. Menanggapi kasus tersebut, Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Pendidikan memberikan pendampingan kepada korban. Dinas Pendidikan Kota Semarang sekaligus akan mengevaluasi sistem perlindungan anak di sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Muhammad Ahsan, menyebutkan keselamatan, pemulihan, dan masa depan korban menjadi prioritas utama Pemkot Semarang. “Kami berkomitmen memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan secara menyeluruh,” tegasnya, Senin (29/6/2026).

Ia menegaskan sekolah harus menjadi ruang yang aman, nyaman, dan melindungi tumbuh kembang anak, sehingga segala bentuk kekerasan maupun perundungan tidak boleh mendapat tempat di lingkungan pendidikan.

Kasus tersebut bermula dari saling ejek antara korban dan kakak kelas melalui media sosial pada akhir Februari 2026. Perselisihan sempat mereda, namun kembali memanas pada awal hingga pertengahan Maret setelah muncul provokasi di media sosial dan penyebaran cerita bohong yang memicu kemarahan sejumlah siswa terhadap korban. Puncak perundungan terjadi pada 20 Maret 2026. Korban diduga diarahkan oleh tiga siswa kakak kelas menuju toilet sekolah.

Dua pelaku diduga melakukan pemukulan, sedangkan seorang lainnya berjaga di luar toilet yang dikunci dari dalam. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam di bagian kepala, hidung, wajah, dan perut.

Pada awal April 2026, korban akhirnya mengaku kepada orang tuanya bahwa luka yang dialaminya bukan akibat terbentur pintu, melainkan karena dipukuli kakak kelas. Keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak sekolah pada pertengahan April. Namun, proses mediasi dinilai berjalan lambat sehingga keluarga memilih menempuh jalur hukum setelah kasus itu menjadi perhatian publik pada Juni 2026.

Saat ini perkara tersebut telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Semarang dan telah memasuki tahap penyidikan. Menindaklanjuti kasus tersebut, Dinas Pendidikan Kota Semarang membentuk tim untuk melakukan kunjungan ke rumah korban.

Pemerintah memastikan korban tetap memperoleh layanan pendidikan sesuai kondisi psikologisnya, sekaligus memberikan pendampingan trauma melalui Rumah Duta Revolusi Mental (RDRM). “Kami telah melakukan visitasi ke rumah korban, berkoordinasi dengan pihak sekolah dan keluarga, serta memastikan korban mendapat pendampingan psikologis dan hak pendidikannya tetap terpenuhi,” ujar Ahsan.

Ahsan menambahkan, Dinas Pendidikan juga terus berkoordinasi dengan kepolisian, sekolah, dan instansi terkait untuk mendalami kronologi kejadian. Pemkot Semarang menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan dan menegaskan tidak akan mengintervensi penyidikan.

Seluruh pihak diminta bersikap kooperatif agar proses hukum berlangsung objektif, transparan, dan memberikan rasa keadilan. “Kami mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan. Perlindungan terhadap anak tetap menjadi prioritas dalam setiap tahapan penanganan kasus ini,” katanya.

Pascakejadian tersebut, Pemerintah Kota Semarang menginstruksikan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan anak di seluruh satuan pendidikan. Evaluasi mencakup penguatan implementasi Sekolah Ramah Anak, optimalisasi Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), peningkatan pengawasan guru, hingga pengawasan di area rawan seperti toilet sekolah. Hasil evaluasi akan menjadi dasar pembinaan maupun pemberian sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran, sebagai upaya memastikan kasus serupa tidak kembali terjadi di lingkungan pendidikan. (hfh/ree/rds)