Dishub Purworejo Kampanyekan Tanpa Karcis, Parkir Gratis

Kepala Bidang Angkutan Terminal dan Parkir pada Dishub Kabupaten Purworejo, Okta Satriawan. (MARNIE/JOGLO JATENG)

Saat pemilik kendaraan melakukan scan kode QR, maka akan langsung muncul jenis kendaraan roda dua atau roda empat, lengkap dengan tarifnya.

Pemilik kendaraan tinggal melakukan scan. Uang digital yang terpotong hanya sejumlah tarif parkir yang tercantum dalam Perda dan Perbup.

Kasi Perparkiran, Ari Prasetyo menambahkan, untuk semakin meningkatkan pelayanan, Dishub Kabupaten Purworejo juga menyiapkan hotline layanan pengaduan masalah parkir.

Masyarakat yang ingin memberi masukan, komplain, atau keluhan tentang parkir bisa menelepon atau mengirimkan pesan WhatsApp ke nomor 089666866234.

“Kami juga mengimbau agar masyarakat meminta karcis saat membayar parkir. Tanpa karcis, parkir gratis,” tegas Ari.

Ari melanjutkan, masyarakat bisa menyampaikan keluhan mengenai masalah perparkiran ke nomor hotline WhatsApp Dishub Kabupaten Purworejo.

Adapun yang bisa dikeluhkan atau diadukan antara lain adalah parkir liar dan tarif tidak sesuai dengan ketentuan Perda.

Selain itu, aduan juga bisa dilakukan jika masyarakat tidak diberikan karcis parkir resmi, pelayanan juru parkir (jukir) bermasalah, hingga jukir yang tidak menggunakan atribut resmi. (mrn/rds)