Jamin Perlindungan Konsumen, Disperindagkop UKM Banjarnegara Tera Ulang 2.000 Alat Ukur Pedagang

CEK: Petugas UPTD Metrologi Legal Banjarnegara melakukan tera ulang timbangan ke pedagang, belum lama ini. (DOK PRIBADI/JOGLO JATENG)

BANJARNEGARA, Joglo Jateng – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Banjarnegara melalui Bidang Perdagangan gencar melakukan pengawasan.

Mereka melakukan tera ulang terhadap Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP). Langkah ini diambil untuk memastikan keakuratan alat ukur pedagang demi melindungi hak-hak konsumen dan menciptakan rasa keadilan dalam bertransaksi.

Kepala Bidang Perdagangan pada Disperindagkop UKM Kabupaten Banjarnegara, Rokhana Kudus Al Hajj menjelaskan, pengawasan perdagangan ini dilakukan secara berkala dan menyeluruh. Prosesnya melibatkan tim ahli dari Metrologi Legal.

“Salah satu tugas kami di Bidang Perdagangan adalah melakukan pengawasan, termasuk pengawasan alat ukur atau tera yang dilaksanakan oleh teman-teman metrologi secara berkala,” ujar Rokhana.

Selain tera alat ukur, pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT). Hal tersebut bertujuan untuk memastikan kesesuaian gramasi serta pelabelannya.

Secara teknis, pelaksanaan tera ulang ini telah dijadwalkan secara rutin ke berbagai pasar tradisional. Pengawas Perdagangan Disperindagkop UKM Banjarnegara, Yogi mengungkapkan, program kali ini difokuskan pada wilayah Unit Pelaksana Teknis (UPT) 2.

Wilayah tersebut mencakup area pelayanan dari Kecamatan Bawang hingga Kecamatan Klampok. “Saat ini kami sedang menjalankan tera ulang terjadwal di pasar-pasar tradisional wilayah kerja UPT 2,” jelasnya.

Yogi menambahkan, proses tera ulang di setiap pasar memakan waktu berbeda-beda, antara satu hingga tiga hari tergantung pada banyaknya jumlah pedagang. Untuk pasar skala besar seperti Pasar Mandiraja, jadwal pelaksanaannya dialokasikan selama tiga hari.

Sejauh ini, sudah ada sembilan pasar tradisional yang masuk dalam daftar terjadwal dinas. Adapun objek UTTP yang ditera sangat beragam, mulai dari timbangan bebek (meja), timbangan pegas, timbangan digital, hingga timbangan sentisimal (CB/Kirbang) yang berkapasitas besar hingga 300 kilogram.

Dinas menetapkan target tera ulang sekitar 2.000 alat UTTP pada periode ini. Pengawasan tidak hanya menyasar pasar tradisional, tetapi juga fasilitas pelayanan publik lainnya seperti Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan timbangan jembatan.

Khusus untuk SPBU, pengawasan dilakukan dengan sangat ketat dan teratur, terutama menjelang hari-hari besar keagamaan nasional.

Masa berlaku tera ulang ini sendiri adalah satu tahun sekali. Alat yang dinyatakan lolos uji akan diberikan stempel resmi sebagai bukti legalitas keakuratannya. (cr1/ree/rds)