KOTA, Joglo Jogja – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta masih berkoordinasi dan menunggu arahan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam upaya penertiban Alat Peraga Kampaye (APK). Meskipun telah ada laporan masyarakat yang masuk terkait pemasangan APK di dekat kantor instansi pemerintah, serta di sekitar Sumbu Filosofi Tugu Pal Yogyakarta.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat mengatakan, saat ini sudah ada tiga laporan masuk. Hal itu mengenai indikasi pelangaran APK yang tidak pada tempatnya. Seperti dekat kantor instansi pemerintah serta di sekitar Sumbu Filosofi di Tugu Pal Yogyakarta.
“Saat ini belum ada rekomendasi penertiban APK dari Bawaslu, namun kita sudah meneruskan aduan kepada masyarakat, karena mereka taunya yang menertibkan adalah Satpol PP,” ungkapnya.
Okto menambahkan, Sebelum tanggal (28/11) pihaknya memang melakukan penertiban, namun dasarnya Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang Reklame. Namun saat ini ada Perwal Nomor 75 Tahun 2023 tentang Alat Peraga Kampanye Dan Bahan Kampanye, sepenuhnya ada di Bawaslu, dan Satpol PP di Pasal 10 hanya fasilitator penegakkan produk hukum daerah.
Dalam melaksanakan penertiban APK itu, akan dilakukan kajian terlebih dahulu oleh Bawaslu. Ketika terbukti ada pelangaran, akan dilanjutkan ke KPU untuk menyampaikan kepada partai politik yang bersangkutan, supaya dilakukan pencopotan secara mandiri.
“Ketika tidak ada respon dari partai politik, Bawaslu akan melakukan komunikasi ke Satpol PP untuk dilakukan penertiban. Karena ketugasan Satpol PP dalam penertiban APK adalah memfasilitasi atau pendukung penyedia sarana, prasaran, dan, personil,” jelasnya.
Adapun Perwal Nomor 75 Tahun 2023 pada Bab 3 Pasal 5 menyebutkan, beberapa ruas jalan menjadi larangan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Terutama di Jalan Jendral Sudirman, Jalan Diponegoro, Jalan Margomulyo, Jalan Malioboro, Jalan Margo Utomo, Jalan Pangurakan, Jalan Sultan Agung, Jalan Simpang Empat Pasar Sentul sampai ke Simpang Tiga Jalan Gajah Mada, seputaran halaman Pakualaman, Jalan Panembahan Senopati, serta Jalan KH. Ahmad Dahlan.
Lanjutnya, juga ada beberapa kawasan heritage di Kota Yogyakarta yang juga menjadi larangan pemasangan APK. Tempat itu seperti bangunan di Pojok Beteng Kraton, Plengkung Gading, Plengkung Wijilan, Komplek Pemandian Tamansari, Kawasan Istana Kraton Yogyakarta, Kawasan Istana Kadipaten Pura Pakualaman, Situs Warungboto, Taman Adipura serta Alun-alun Utara dan Alun-alun Selatan juga menjadi daerah larangan pemasangan reklame. (riz/all)










