Demak  

Telat Sampaikan LPPDK, Pasangan Calon Bupati dapat Dibatalkan

Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Demak, Hastin Atas Asih
Hastin Atas Asih sedang menyampaikan materi Bimbingan Teknis Pelaporan Dana Kampanye di Aula II KPU Demak, Kamis ( 19/11). (HUMAS KPU/ JOGLO JATENG)

DEMAK – Meskipun Pemelihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Demak tinggal menghitung hari, tepatnya pada tanggal 9 Desember 2020, dua pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Demak tetap dapat dibatalkan, apabila terlambat dalam menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanya (LPPDK).

Ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 54 PKPU 5 tahun 2017 tentang dana kampanye peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali kota dan Wakil Wali kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 tahun 2020 yang berbunyi, “Pasangan calon yang terlambat menyampaikan LPPDK kepada KPU Propinsi/ KIP Aceh atau KPU/ KIP kabupaten/ kota sampai batas waktu yang ditentukan sebagaimana diatur dalam pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai pasangan calon”.

Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Demak,  Hastin Atas Asih menyampaikan bahwa penyampaian LPPDK kepada KPU Demak telah dijadwalkan pada tanggal 6 Desember 2020 atau tiga hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara. Dan penyampaian pelaporan diserahkan paling lambat pukul 18.00 wib.

“Penyampaian LPPDK dapat dilakukan secara online menggunakan aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam) dan Submit sebagai kata kunci bahwa paslon tersebut sudah melaporkan LPPDK. Jadi waktu submit itulah yang menjadi kunci apakah paslon terlambat atau tidak dalam pelaporan”, ungkapnya saat menyampaikan materi Bimbingan Teknis Pelaporan Dana Kampanye,  di aula ll KPU, Kamis ( 19/11).

Ia juga menambahkan, dalam pelaporan  dana kampanye selain memperhatikan ketepatan waktu saja,  paslon juga dilarang menerima dan menggunakan sumbangan kampanye melebihi ketentuan, apalagi dari pihak-pihak yang dilarang.
” Jika paslon melakukan pelanggaran-pelanggaran tersebut,  tidak hanya menerima sanksi administrasi berupa pembatalan, akan tetapi juga menerima sanksi pidana”, tegasnya.

Ketentuan batasan sumbangan dana kampanye, diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 dan PKPU Nomor 5 Tahun 2017 yaitu untuk dana kampanye yang berasal dari partai politik atau gabungan partai politik maksimal Rp. 750.000.000, dana kampanye yang berasal dari pihak lain perseorangan maksimal Rp.75.000.000,  dan dana kampanye yang berasal dari pihak lain kelompok atau badan hukum swasta maksimal Rp.750.000.000.

Jika hal tersebut dilanggar, maka dapat dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 4 bulan atau paling lama 24 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000 atau paling banyak Rp. 1.000.000.000, sesuai Pasal 187 ayat 6 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

“Kami berharap masing-masing paslon dapat memahami dan mematuhi aturan yang ada sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan”, pungkasnya. (aji/rds)