Pati  

Pemkab Pati Gunakan DBHCHT untuk Razia Rokok Ilegal

HASIL RAZIA: Satpol PP seusai melaksanakan razia rokok ilegal, belum lama ini. (ISTIMEWA/JOGLO JATENG)

PATI, Joglo Jateng – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pati menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk merazia rokok ilegal. Razia ini dilakukan untuk mengurangi peredaran rokok tanpa cukai itu.

Kepala Satpol PP Pati, Sugiyono mengatakan, pihaknya telah melakukan razia secara terus menerus pada tahun ini. Hasilnya ada ribuan batang rokok yang berhasil disita.

Razia tersebut dilakukan di sejumlah wilayah yang banyak peredaran rokok ilegalnya. Salah satu yakni di Kecamatan Jaken.

“Kebetulan saat ini kita sudah 6 ribuan batang yang kita temukan di wilayah Kabupaten Pati. Utamanya di daerah-daerah perbatasan. Jaken, Jakenan, Tambakromo, Sukolilo, Dukuhseti, Batangan dan lainnya,” terangnya.

Dalam melaksanakan razia, Satpol PP bekerja sama dengan sejumlah pihak. Mulai dari Bea Cukai Kudus, Kejaksaan Negeri, Polresta, Disdagperin dan bagian perekonomian.

Sugiyono menyebutkan, razia rokok ilegal ini tak hanya dilakukan ketika ada laporan masyarakat, namun pihaknya terus menyisir wilayah-wilayah yang dianggap rawan. Sehingga razia ini hampir puluhan kali dilakukan pada tahun ini.

“Kita sudah cukup banyak melalukan razia. Ada laporan, kita lanjut terus. 48 selama setahun ini. Ke depan kita tetap ada lagi razia,” bebernya. (lut/fat)