DEMAK, Joglo Jateng – Kasus kekerasan terhadap anak dan tingginya angka perkawinan usia dini di Kabupaten Demak menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Kondisi tersebut mendorong Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P2PA) Demak menggelar edukasi pencegahan perkawinan anak di GOR SMP Negeri 1 Mranggen.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman remaja mengenai berbagai risiko yang muncul akibat pernikahan pada usia anak. Selain itu, edukasi ini juga digelar untuk membangun kesadaran akan pentingnya menjaga kesehatan fisik, mental, dan masa depan pendidikan.
Sekretaris Dinsos P2PA Demak, Betti Susilowati mengatakan, tantangan yang dihadapi anak dan remaja saat ini semakin kompleks. Selain maraknya kasus perkawinan anak, generasi muda juga dihadapkan pada dampak negatif perkembangan teknologi digital, mulai dari kecanduan gawai, paparan konten pornografi, hingga kekerasan di ruang siber.
Menurutnya, akses internet yang semakin mudah memberikan banyak manfaat, tetapi di sisi lain juga membawa ancaman jika tidak dibarengi dengan pengawasan dari orang tua dan lingkungan sekitar.
“Penggunaan telepon seluler oleh anak rata-rata mencapai enam hingga tujuh jam per hari. Selain itu, sekitar 66 persen anak Indonesia pernah terpapar konten pornografi. Ini menjadi tantangan bersama yang harus segera ditangani,” ujarnya.
Betti mengungkapkan, data kasus yang ditangani PPT Harapan Baru menunjukkan tren peningkatan. Pada 2024 tercatat 34 kasus kekerasan terhadap anak, sementara pada 2025 jumlahnya meningkat drastis menjadi 71 kasus.
Kasus tersebut meliputi pencabulan dan persetubuhan terhadap anak, kekerasan fisik, penelantaran, hingga anak yang berhadapan dengan hukum.
Tak hanya itu, angka perkawinan anak di Demak juga masih cukup tinggi. Sepanjang 2025 tercatat ada 272 anak yang menjalani konseling terkait perkawinan anak. Kecamatan Mranggen menjadi wilayah dengan jumlah tertinggi, yakni mencapai 48 anak.
“Kami berharap seluruh elemen, mulai dari keluarga, sekolah, pemerintah desa hingga organisasi masyarakat dapat bersama-sama melakukan pencegahan dan memberikan pendampingan kepada anak-anak,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua TP PKK Kabupaten Demak, dr. Muh Zaky Ma’ardi menjelaskan, perkawinan pada usia anak berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, baik dari sisi kesehatan maupun sosial.
Menurutnya, organ reproduksi anak yang belum matang dapat meningkatkan risiko gangguan kesehatan bagi ibu dan bayi. Selain itu, ketidakmatangan emosi juga rentan memicu konflik dan kekerasan dalam rumah tangga.
“Penting untuk mempersiapkan pernikahan secara matang dengan usia ideal 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki agar pasangan lebih siap secara fisik, psikologis, dan ekonomi,” ujarnya.
Pada kegiatan tersebut, para peserta juga diperkenalkan dengan aplikasi JogoKonco, sebuah platform pengaduan dan komunikasi bagi anak di Jawa Tengah yang diharapkan dapat mempermudah akses informasi dan perlindungan bagi anak-anak. (adm/fat/rds)










