KUDUS, Joglo Jateng – Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Kudus, Nor Hadi menyoroti pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara yang baru saja disahkan melalui undang-undang pada 24 Februari 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto. Ia mengkhawatirkan minimnya transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan lembaga ini, terutama dalam hal pengawasan oleh institusi negara seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, pembentukan lembaga ini memiliki potensi untuk mempercepat pembangunan dan investasi nasional, mirip dengan model Temasek di Singapura. Namun, ia menyoroti adanya banyak lubang dalam regulasi yang berpotensi disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.
“Secara konsep, BPI Danantara bisa menjadi instrumen strategis untuk mendukung perekonomian nasional. Namun, infrastruktur pengawasan dan akuntabilitasnya harus benar-benar dipersiapkan,” ujarnya.
Nor Hadi menilai, ada agenda tersembunyi dalam beberapa kasus terkait BUMN, seperti Pertamina dan PLN, yang kerap menjadi alat kepentingan politik tertentu.
“Kenapa harus membuat lembaga baru yang super bodi, sementara kita memiliki banyak BUMN yang bisa diberdayakan dengan lebih baik?” katanya.
Ia juga menyoroti bagaimana tujuh BUMN sehat justru digabungkan dalam satu lembaga besar, yang berpotensi semakin memperkuat kepentingan politik dalam pengelolaan dana negara.
Salah satu kritik tajam yang di lontarkan adalah terkait mekanisme pengawasan. Ia menyoroti bahwa pemeriksaan terhadap BPI Danantara harus mendapatkan persetujuan dari DPR, berbeda dengan BUMN lain yang lebih terbuka terhadap audit lembaga independen.










