SEMARANG, Joglo Jateng — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Tengah memberikan remisi khusus kepada 62 narapidana beragama Buddha pada peringatan Hari Raya Waisak Tahun 2025, Senin (12/5/2025). Remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara atas perilaku baik dan partisipasi aktif warga binaan dalam program pembinaan selama masa pidana.
Untuk diketahui, remisi khusus Waisak hanya diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak tercatat dalam pelanggaran disiplin (Register F), serta memiliki putusan hukum tetap.
Dari total 62 penerima, seluruhnya merupakan narapidana dewasa. Besaran remisi bervariasi. Mulai dari 15 hari hingga 2 bulan, tergantung pada lama masa pidana yang telah dijalani.
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kembang Kuning Nusakambangan tercatat sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) dengan penerima remisi terbanyak. Yakni sebanyak 16 orang. Sementara dari sisi jenis tindak pidana, sebanyak 55 narapidana merupakan kasus narkotika, dan 7 lainnya merupakan tindak pidana umum.
Kakanwil Ditjenpas Jateng, Mardi Santoso menyatakan bahwa remisi ini adalah bentuk nyata perhatian negara terhadap proses pemasyarakatan.
“Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan penghargaan atas komitmen dan perubahan positif narapidana dalam mengikuti pembinaan,” terangnya dalam pernyataan resmi yang diterima Joglo Jateng.
Pihaknya berharap, remisi ini mampu mendukung proses integrasi sosial para narapidana setelah selesai menjalani masa hukuman. Menurutnya, ini menjadi bagian dari pendekatan pemasyarakatan yang berfokus pada pembinaan dan pemulihan.
“Harapannya remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri serta siap kembali menjadi bagian yang produktif dalam masyarakat,” tandasnya. (luk/adf)










