Pati  

PBB Naik 250% di Pati! Warga Menjerit, IKA PMII Buka Posko Aduan Online

Ketua IKA PMII Pati Ahmad Jukari. (LUTHFI MAJID/JOGLO JATENG)

PATI, Joglo Jateng – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga mencapai angka 250 persen. Kebijakan ini pun menuai kritik dari sejumlah pihak salah satunya Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Kabupaten Pati.

Dalam respons terhadap polemik ini, IKA PMII Pati membuka posko aduan online. Posko itu guna menampung berbagai keluhan masyarakat yang terdampak langsung oleh kebijakan tersebut.

Posko ini menjadi kanal alternatif yang dapat diakses publik melalui tautan resmi: https://bit.ly/PoskoAduanPBBP2PATI, dengan tujuan utama menginventarisasi keberatan masyarakat dan menyusun strategi advokasi yang komprehensif.

Ketua IKA PMII Pati, Ahmad Jukari mengatakan, pembukaan posko ini merupakan langkah awal dalam memberikan ruang partisipatif bagi masyarakat yang merasa tidak dilibatkan dalam proses pengambilan kebijakan. Ia menyoroti minimnya sosialisasi dari pihak pemerintah terkait kebijakan yang sangat berdampak pada kehidupan ekonomi warga.

“Banyak warga yang masih bingung dan merasa tidak tahu-menahu soal kebijakan kenaikan PBB ini. Bahkan sebagian sudah menerima lembar tagihan pajak (tumpi) dengan nominal jauh lebih tinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,” ujar Jukari.

Menurutnya, sejak adanya kebijakan itu berbagai keluhan mulai bermunculan di media sosial dan grup-grup WhatsApp. Sebagian masyarakat melaporkan adanya lonjakan pajak yang tidak rasional.