JEPARA, Joglo Jateng – Kasus penembakan terhadap seorang guru madin di Desa Buaran, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara kini sudah memasuki tahap persidangan pembacaan surat tuntutan dari Penuntut Umum (PU).
Sidang yang dilaksanakan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Jepara Kelas IIB pada Rabu (11/6). Terdakwa hadir secara online dan bertempat di Rutan Kelas IIB Jepara.
Sidang tuntutan terhadap terdakwa MMR dipimpin oleh Hakim Ketua Erven Langgeng Kaseh, didampingi Hakim Anggota Parlin Mangatas Bona Tua dan Jimmy Andreas Low.
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pelaku penembakan dengan tuntutan dua tahun penjara, dengan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani.
Tuntutan tersebut mempertimbangkan beberapa alasan. Di antaranya alasan yang meringankan; terdakwa baru pertama kali dihukum dan selama menjalankan persidangan terdakwa mengakui perbuatannya.
Kemudian alasan yang memberatkan; perbuatan terdakwa mengakibatkan korban luka-luka dan tindakan terdakwa tidak sejalan dengan aturan pemerintah.
“Dua tahun penjara dikurangi sekitar 6 bulan masa tahanan. Yang menjadi pertimbangan kami ada hal yang meringankan dan memberatkan,” jelas JPU Kejari Jepara, Dian Mario usai melakukan sidang.










