Kepala Bapenda Beber Aliran Dana, Eks Walkot Semarang Ita: Sidang Ini Penuh Drama!

SUASANA : Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari, saat hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), dan suaminya, Alwin Basri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (30/6/2025). (LU'LUIL MAKNUN/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng — Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), dan suaminya, Alwin Basri. Persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang kemarin berlangsung penuh ketegangan dan saling bantah antara saksi dan terdakwa.

Indriyasari alias Iin datang ke ruang sidang sekitar pukul 09.30 WIB, mengenakan kerudung putih dan kemeja bermotif monokrom. Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Gatot Sarwadi, ia membeberkan aliran dana iuran kebersamaan dari para pegawai Bapenda yang disebut digunakan untuk kebutuhan nonformal, malah mengalir ke Ita dan suaminya.

“Rata-rata tiap triwulan terkumpul sekitar Rp800 juta. Sebagian pernah diserahkan kepada Bu Ita, dimulai akhir Desember 2022 sebesar Rp300 juta,” ungkap Indriyasari.

Dana serupa kembali diserahkan pada April, Juli, dan Oktober 2023, masing-masing Rp300 juta. Total, Iin menyebut telah menyerahkan Rp1,2 miliar kepada Ita. Tak hanya itu, suami Ita, Alwin Basri, yang saat itu menjabat Ketua TP PKK Kota Semarang, juga disebut ikut meminta bagian.

“Kalau Bu Ita minta Rp300 juta, saya minta Rp200 juta,” tutur Iin menirukan ucapan Alwin dalam pertemuan di Gedung PKK.

Lebih lanjut, pada September 2023, Alwin disebut meminta tambahan Rp3 miliar untuk kepentingan politik, meskipun permintaan itu akhirnya tak direalisasikan.

Iin juga mengungkap bahwa dirinya sempat diminta tidak hadir dalam pemeriksaan KPK pada 30 Januari 2024 lalu. Ia mengaku menerima arahan itu dari Ita melalui Sekda Kota Semarang kala itu, Iswar Aminuddin, dan seorang pegawai bernama Binawan.

Alih-alih hadir, Iin dan beberapa rekan diarahkan untuk ke luar kota. Namun karena merasa takut, Iin akhirnya kembali ke Semarang dan mengikuti pemeriksaan di kantor KPK yang berlangsung sejak pagi hingga malam hari.