Pati  

Digugat karena Lelang, BRI Tayu: Sesuai Aturan

SUASANA: Persidangan kasus warga gugat BRI di Ruang Sidang PN Pati, kemarin. (LUTHFI MAJID/JOGLO JATENG)

PATI, Joglo Jateng – Warga Desa Raci Kecamatan Batangan Kabupaten Pati, Awi menggugat Bank Rakyat Indonesia (BRI) KCP Unit Tayu Pati. Gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Pati ini karena persoalan utang hingga jaminannya dilelang.

Rumah dan gudang milik Awi dilelang oleh bank tersebut. Lelang ini dilakukan setelah ia tak membayar utangnya di bank milik BUMN itu sebesar Rp 700 juta.

BRI Kantor Cabang Pati pun angkat bicara terkait kasus itu. Lelang jaminan utang itu dinilai telah sesuai aturan.

Pemimpin Kantor Cabang BRI Pati, Yuswandita Toesa Febrianto mengungkapkan, Awi merupakan debitur dengan kolektibilitas macet. Debitur tersebut tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman sesuai dengan yang telah diperjanjikan (wanprestasi).

“Dalam upaya penyelamatan kredit, BRI memberikan keringanan berupa restrukturisasi. Namun debitur kembali wanprestasi,” ucapnya.

Pihaknya telah melaksanakan proses lelang sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Mulai dari melayangkan SP 1, SP 2 dan seterusnya.

“Seluruh tahapan lelang dilakukan secara terbuka, transparant dan dapat diakses oleh publik sesuai mekanisme yang ditetapkan. ⁠⁠BRI senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap kegiatan operasional bisnisnya,” pungkasnya. (lut)