TEGAL, Joglo Jateng – Kabar gembira bagi para pelaku usaha, seniman, dan inovator di Kota Tegal dan sekitarnya. Kini, pendaftaran dan konsultasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) menjadi lebih mudah dijangkau. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah (Kanwil Kemenkumham Jateng) secara resmi membuka gerai layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Alaya Sewagati, yang berlokasi di Jl. Kolonel Sugiono, Tegal Barat.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi “jemput bola” untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan hukum terhadap karya dan inovasi. Masyarakat kini tidak perlu lagi jauh-jauh untuk mendaftarkan merek, hak cipta, desain industri, paten, hingga mengadukan potensi pelanggaran KI.
“Kami berharap kehadiran kami di sini bisa memberikan dampak positif. Masyarakat di Tegal dan sekitarnya diharapkan semakin sadar bahwa KI membutuhkan perlindungan hukum,” ujar Analis KI Muda, Tri Junianto, saat berkoordinasi dengan pihak MPP pada Kamis (14/08).
Gerai layanan Kemenkumham Jateng ini akan beroperasi setiap hari Kamis pada minggu kedua dan keempat setiap bulannya, mulai dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Dengan jadwal yang telah ditentukan, masyarakat dapat lebih leluasa merencanakan kedatangannya.
Pranata Humas Muda, Hazmi Saefi, menambahkan bahwa perlindungan KI adalah aset vital yang tidak hanya memberikan pengakuan hukum, tetapi juga nilai ekonomi bagi pemiliknya. Perlindungan ini dapat mencegah tindakan pembajakan atau penyalahgunaan yang merugikan.
Kehadiran layanan ini diyakini akan mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di Kota Tegal. Dengan proses yang lebih cepat dan dekat, para pelaku usaha lokal diharapkan semakin termotivasi untuk mendaftarkan aset intelektual mereka, sehingga potensi ekonomi daerah dapat berkembang pesat dan terlindungi secara sah. (hms/rds)










