Mulai 2025, Bansos di Pemalang Gunakan Acuan Data DTSEN

Kepala Bidang Pemberdayaan, Perlindungan dan Jaminan Sosial, Dinsos KBPPPA Kabupaten Pemalang, Yustina Dwi Maeningtias. (UFAN FAUDHIL/JOGLO JATENG)

PEMALANG, Joglo Jateng – Sesuai dengan Intruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), mulai tahun ini acuan data masyarakat penerima bantuan sosial (bansos) tidak lagi menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berganti ke DTSEN. Hal tersebut bagian dari perbaikan data kesejahteraan sosial yang diharapkan mampu memeratakan penerimaan bansos di masyarakat terutama Kabupaten Pemalang.

Kepala Dinsos KBPPPA Pemalang ,Mu’minun, melalui Kepala Bidang Pemberdayaan, Perlindungan dan Jaminan Sosial, Yustina Dwi Maeningtias, mengatakan, penggunaan DTSEN sebagai acuan mulai berlaku pada Maret 2025 atau pembagian bansos tahap dua pada Juni kemarin. Di mana pada data tersebut masyarakat secara kesejahteraan sosial dibagi pada 10 desil atau tingkatan yang berbeda-beda dan hanya masyarakat kategori desil 1 sampai 5 yang berhak mendapatkan bansos dari pemerintah.

“Mulai triwulan kedua di 2025, jadi pada pembagian semua jenis bansos dari pemerintah pusat hingga provinsi menggunakan DTSEN sebagai acuan mereka,” ucapnya.

Pada penyusunan, DTSEN merupakan hasil penggabungan dari tiga data kesejahteraan sosial yang berbeda. Ia menjelaskan ketiga data tersebut yaitu DTKS, Data Resoksek 2022 dan Data P3KE (Kemiskinan Ekstrem). Tujuannya agar seluruh lembaga pemerintah menggunakan satu data yang sama dalam penentuan pemberian bansos dan dalam rangka mempercepat program pengentasan kemiskinan di daerah.

Perubahan ini juga mempengaruhi jumlah masyarakat atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Pemalang. Pada penilaiannya, ada 39 variabel yang menentukan penempatan desil masing-masing masyarakat, namun yang menjadi penilaian utama ada 6 variabel diantaranya yaitu aset, pendidikan, jumlah anggota keluarga, bahan bakar masak, sumber air minum dan pekerjaan.

“Variabel yang paling menentukan ada 6, karena di masyarakat pasti sudah ada perubahan status sosial. Terkadang ada masyarakat yang sudah mampu masih menerima bantuan, atau menggunakan bantuan sebagai tabungan itu tidak diperbolehkan karena bansos ini diberikan untuk mereka yang benar-benar tidak mampu,” paparnya.(fan/iza)