Jawab Demonstran, Kajari Purworejo Tegaskan Kasus Mini Zoo Naik Tahap Penyidikan

Kajari Purworejo, Hasnadirah bersama Forkopimda lain saat menemui pengunjukrasa dari IMM dan elemen masyarakat di dean Kantor Bupati Purworejo. (MARNIE/JOGLO JATENG)

PURWOREJO, Joglo Jateng – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Ikwtan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Universitas Muhammadiyah Purworejo (UMPwr), bersama dengan beberapa orang dari Wadas Melawan menyampaikan aspirasi melalui unjuk rasa. Mereka tergabung dalam Front Kerakyatan Purworejo, menggelar unjuk rasa di depan Kantor Bupati Purwprejo, Kamis (04/09/2025) sore.

Setelah melakukan orasi dan baca puisi, massa aksi pun menuntut agar Bupati Yuli Hastuti keluar menemui mereka. Namun karena bupati ada kegiatan, massa ditemui oleh Wabup Dion Agasi Setiabudi.

Tak sendiri, mendampingi Dion ada Kapolres AKBP Andry Agustiano, Dandim 0708 Letkol Inf Imam Purwanto, Danyon 412 Inf Sahrul Ramadhan, Ketua DPRD Kabupaten Purworejo, Tunaryo dan beberapa anggotanya serta Wakapolres Kompol Nana Edi Sugito.

Dalam kesempatan itu, para demonstran menuntut kejelasan penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Mini Zoo. Juga tentang pengadaan mobil dinas bagi bupati, wakil bupati dan operasional DPRD senilai hampir Rp2 miliar yang menurut mereka sebagai bentuk pemborosan di tengah efisiensi anggaran.

Para pengunjuk rasa membawa spanduk sindiran dalam aksinya. (MARNIE/JOGLO JATENG)

Dion pun menjawab bahwa Kasus Mini Zoo adalah ranah yudikatif, eksekutif tidak memiliki hak melakukan intervensi. Jawaban itu tak memuaskan para pengunjuk rasa, mereka menuntut agar Kajari Purworejo, Hasnadirah hadir.

“APBD 2025 itu disahkan pada tanggal 29 Novenber 2024. Saat itu, bupati dan saya belum dilantik. Anggaran memang masuk, tapi komitmen kami, tidak akan belanja mobil dinas, tidak akan membeli mobil baru. Kami patuh sesuai dengan Inpres nomor 1 tahun 2025, yang mengatur adanya efisiensi,” kata Dion.

Setelah menunggu beberapa saat, Kajari Hasnadirah pun hadir menemui para demosntran. Dia kemudian menyampaikan perkembangan kasus dugaan korupsi Mini Zoo yang ditangani pihaknya.

“Kasus Mini Zoo ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat, kami lakukan penyelidikan. Penyelidikan ini untuk mengetahui ada peristiwa pidana atau tidak. Setelah penyelidikan, ada peristiwa pidana naikkan ke penyidikan,” jelas Hasnadirah.

Tulisan Indonesia Gelap yang menampilkan lambang anarkis yakni huruf A dalam lingkaran, ikut dibawa oleh demonstran. (MARNIE/JOGLO JATENG)

Dia menegaskan, dalam menangani tindak pidana korupsi, ada beberapa stakeholder yang terlibat. Stake holder itu adalah ahli teknis yang menyatakan bangungan layak atau tidak, sesuai spesifikasi atau tidak. Selain itu, ada BPKP yang bertugas menghitung kerugian negara dalam tipikor.

“Sekarang ini sedang proses penghitungan kerugian negara. Jika kerugian negara sudah keluar, akan kami sampaikan dengan pers rilis. Kami tidak menutup-nutupi, tidak ada cawe-cawe, jika ada tersangka akan kami rilis ke media,” tegas Hasnadirah.

Dia menambahkan, penetapan tersangka harus didahului dengan adanya kerugian negara tersangka ditetapkan sebelum adanya keruguan negara, maka akan berpotensi kalah jika dipraperadilankan.

Hasnadirah menambahkan, itu sesuai dengan putusan MK No. 003/PUU-IV/2006 yang menekankan pentingnya bukti kerugian keuangan negara secara nyata dan akurat untuk mendukung dakwaan korupsi. (mrn).