Acungkan Celurit ke Warga, Anggota Geng Kreak Berhasil Diringkus dan Terancam Kurungan 10 Tahun Penjara

Salah satu Genk kreak yang viral acungkan celurit ke warga berhasil diringkus polisi di Semarang.(Agus/Joglo Jateng)

 

 

KENDAL, Joglo Jateng – Pelarian AF (23), anggota genk kreak yang sempat viral karena terekam mengacungkan celurit ke arah warga, akhirnya terhenti.

Polres Kendal berhasil menangkap warga Kecamatan Patebon itu di kawasan Tembalang, Semarang.

Dalam konferensi pers di Mapolres Kendal, Rabu (1/10/2025), Kapolsek Cepiring AKP Darwan mengungkapkan pelaku adalah anggota geng Teror 32 All Stars.

AF diketahui membawa celurit untuk tawuran melawan geng rival Warpik09KDL.

“AF berperan mengacungkan senjata tajam ke arah korban sambil melontarkan ancaman,” tegas AKP Darwan.

Polisi menyita barang bukti berupa satu celurit bergagang kayu, motor Honda Beat tanpa plat, kaos putih, celana jeans, helm putih, bendera geng, dan rekaman video yang tersimpan di flashdisk.

Atas perbuatannya, AF dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 jo UU No. 1 Tahun 1961 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, ditambah Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan hukuman tambahan 1 tahun.

Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi geng jalanan.

“Siapa pun yang membawa senjata tajam dan membuat resah akan kami tindak tegas. Jangan coba bermain-main dengan hukum,” tegas Kapolres.

Ia juga menyerukan kewaspadaan masyarakat.

“Laporkan segera ke call center jika menemukan potensi kejahatan. Orang tua juga harus lebih ketat mengawasi anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam geng yang menghancurkan masa depan,” imbaunya.(ags)