Skandal Rp13 Miliar Guncang BPR Pemalang, Kejari Cium Aroma Korupsi di Balik Kredit Macet

Kasi Intel Kejari Pemalang, Akhmad Rafliansyah Pasra. (UFAN FAUDHIL/JOGLO JATENG)

PEMALANG, Joglo Jateng – Kepala Seksi Intel, Kejari membenarkan pihaknya kini sedang menangani dan mendalami kasus kredit macet di BUMD PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pemalang. Di mana ada dugaan atau kemungkinan kasus dengan kerugian kurang lebih Rp12 miliar – Rp13 miliar tersebut menjadi kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kasi Intel Kejari Pemalang, Akhmad Rafliansyah Pasra mengatakan bahwa kasus kredit macet nasabah BPR Pemalang masih dalam tahap pendalaman penyelidikan. Sejumlah pihak telah diundang dalam rangka klarifikasi kemungkinan keterlibatan. Terutama para nasabah yang melakukan pinjaman namun tidak membayar kredit atau cicilan.

“Kita hari ini ada beberapa panggilan untuk nama-nama peminjam, berita acaranya hanya klarifikasi karena masih pendalaman kasus. Dan ada kemungkinan ke situ (kasus tipikor, Red.),” terangnya, Rabu (1/10/25).

Pada kesempatan tersebut, pihaknya mengungkapkan adanya kemungkinan kasus kredit macet ini masuk dalam kategori kasus tipikor. Total kurang lebih kerugian ditaksir sekitar Rp12 miliar – Rp13 miliar dari kredit macet, kejari tidak membatah adanya nama-nama pejabat pemerintahan yang diundang untuk dimintai keterangan dalam kasus tersebut. Seluruh pihak yang berperan akan diundang.

Rafli menjelaskan bahwa pihak kejari menerima laporan dari masyarakat tentang adanya kasus kredit macet di PT BPR Bank Pemalang, bukan karena laporan dari pihak bank. Lanjut dilakukan penggalian data atau pemeriksaan untuk diketahui apakah kasus ini masuk dalam tindakan Pidana atau perbuatan melanggar hukum lainnya.

“Terkait jumlah bisa berkurang, bahkan lebih. Penyelidikan masih berlangsung sesuai KUHP dan SOP. Kredit macet ini intinya tidak melaksanakan kewajiban pembayaran dan semua pihak yang terlibat (pejabat, Red.) akan kita mintai keterangan,” jelasnya.

Dalam proses, pihaknya belum dapat membenarkan adanya regulasi dalam perusahaan apakah para jajaran direksi boleh meminjam dana perusahaan. Karena masih pada tahap penyelidikan dan konfirmasi semua data yang didapatkan kejari akan diolah apakah hal tersebut melanggar atau tidak. (fan/adf)