KENDAL, Joglo Jateng – Bupati Kendal Hj. Dyah Kartika Permanasari, S.E., M.M bersama Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal meresmikan gedung baru KPU Kendal. Peresmian ini turut dihadiri Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Handri Tri Ujiono, unsur Forkopimda Kendal, serta perwakilan partai politik.
Ketua KPU Kendal, Khasanudin, menjelaskan bahwa pembangunan gedung baru tersebut memiliki latar belakang yang cukup menarik. Gedung itu didanai dari reward Bank BTN senilai Rp1,2 miliar, yang merupakan hasil penyimpanan dana hibah Pilkada 2024.
Dana penghargaan itu kemudian dialokasikan untuk membangun fasilitas baru menggantikan salah satu gedung lama yang sudah lapuk dan tidak lagi layak dipakai.
“Dengan adanya gedung baru ini, keamanan dan kenyamanan para pegawai KPU Kendal tentu lebih terjamin,” ujar Khasanudin, Kamis (27/11/2025).
Ia berharap, dengan fasilitas gedung baru ini mampu meningkatkan semangat kerja penyelenggara pemilu untuk menghadapi tahapan Pilkada dan Pemilu pada tahun-tahun mendatang.
Bupati Kendal dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas upaya KPU Kendal memanfaatkan dana reward secara produktif untuk meningkatkan fasilitas kelembagaan. “KPU memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan demokrasi di daerah. Karena itu, sudah sewajarnya fasilitasnya memadai agar proses penyelenggaraan pemilu dapat berjalan optimal,” katanya.
Ia berharap gedung baru ini memberikan kenyamanan bagi seluruh penyelenggara dan pihak terkait agar pelaksanaan pemilu ke depan semakin profesional dan berkualitas.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handri Tri Ujiono, juga memberikan apresiasi kepada KPU Kendal atas kolaborasi yang baik dalam pembangunan fasilitas baru tersebut. Menurutnya, hal itu menjadi wujud harmonisasi kerja dalam mendukung tugas-tugas penyelenggaraan pemilu di tingkat daerah.
Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan prasasti peresmian oleh Bupati Kendal, Ketua KPU Jateng, dan Ketua KPU Kendal, dilanjutkan peninjauan langsung ke ruangan-ruangan gedung baru. (ags/adf)










