Kudus  

Imbas Efisiensi Pusat, Dana Desa Kudus 2026 Dipastikan Turun hingga 20 Persen

‎‎Kepala Dinas PMD Kabupaten Kudus, Famny Dwi Arfana.
‎‎Kepala Dinas PMD Kabupaten Kudus, Famny Dwi Arfana. (ADAM NAUFALDO/JOGLO JATENG)

KUDUS, Joglo Jateng – Kabar kurang menggembirakan bagi pembangunan desa di Kabupaten Kudus. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus memastikan alokasi dana desa pada tahun anggaran 2026 akan mengalami penurunan signifikan. Hal ini merupakan dampak dari kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat.

Meski penurunan sudah dipastikan, besaran pengurangan spesifik untuk masing-masing desa masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur mandatori alokasi dana desa per kabupaten.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus, Famny Dwi Arfana mengatakan, pihaknya belum dapat merinci nominal pasti pengurangan sebelum regulasi tersebut terbit.

”Secara nasional dana desa dipastikan berkurang. Saat ini kami masih menunggu PMK terkait mekanisme pembagiannya untuk kabupaten,” ujarnya.

Proyeksi Hilang Rp21 Miliar

Berdasarkan proyeksi sementara, Famny menyebut pengurangan dana desa diperkirakan berkisar antara 15 hingga 20 persen pada 2026.

Sebagai gambaran, pada tahun 2025 Kabupaten Kudus menerima total alokasi dana desa sekitar Rp140 miliar. Jika skenario pemangkasan 15 persen terjadi, maka total anggaran untuk 123 desa di Kudus bisa berkurang sekitar Rp21 miliar.

Famny menjelaskan, pemangkasan ini dilakukan Pemerintah Pusat untuk mendukung sejumlah program prioritas nasional, salah satunya penguatan koperasi desa merah putih.