PATI, Joglo Jateng – Dua terdakwa kasus dugaan penghalangan dan kekerasan wartawan Pati, Hernan Quryanto dan Didik Kristanto, akhirnya mengakui perbuatannya di hadapan majelis hakim. Pengakuan tersebut terungkap dalam sidang beragenda pemeriksaan terdakwa yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Pati pada Kamis (26/2/2026).
Meski mengakui telah melakukan penarikan terhadap korban, kedua terdakwa kompak berdalih bahwa tindakan itu murni karena spontanitas. Mereka beralasan sekadar ingin membuka jalan keluar dari ruangan saat insiden terjadi.
Dalih Spontanitas dan Kejanggalan Kesaksian
Terdakwa Didik Kristanto mengklaim tidak mengetahui identitas korban yang ditariknya. Ia juga berdalih tidak mengenal Ketua Dewan Pengawas RSUD Soewondo Pati saat itu, Torang Manurung, meskipun dirinya sempat menjadi tameng pelindung karena mengaku tergabung dalam kelompok Pati Cinta Damai.
“Saya hanya memegang pundak orang dan menarik agar bisa buka pintu. Saya menarik, tidak tahu siapa. Saya merasa bersalah karena spontanitas,” ungkap Didik di persidangan.
Senada dengan rekannya, Hernan Quryanto juga memberikan alasan yang sama dan menegaskan tidak ada perintah dari Torang Manurung. Ia mengaku baru mengetahui bahwa korban yang terkena dampak penarikan tersebut adalah seorang jurnalis.
“Menutupi jalan kami, apakah dia wartawan atau konten kreator kami tidak tahu. Spontan saya tarik agar bisa buka pintu. Cewek jatuh saya tidak tahu,” ujar Hernan.
PWI Pati Tuntut Hukuman Maksimal
Kesaksian para terdakwa langsung menuai sorotan tajam dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Wakil Ketua PWI Pati, Beni Dewa, menilai keterangan yang diberikan sangat janggal dan terkesan berbelit-belit.
“Terlihat dari respon majelis hakim yang mempertanyakan berulang kali kepada terdakwa. Banyak pernyataan dari terdakwa yang janggal,” ujar Beni yang turut memantau jalannya sidang PN Pati.
Beni menyoroti kontradiksi pengakuan terdakwa yang mengaku tidak mengenal Torang Manurung, namun menempel ketat dan melindunginya hingga keluar gedung DPRD. Alasan tidak mengetahui profesi korban juga dinilai tak masuk akal, mengingat salah satu jurnalis saat itu jelas mengenakan seragam perusahaan media.
“Dalam Undang-Undang Pers, ancaman hukuman maksimal dua tahun. Kami harap penuntutan dilakukan maksimal karena ini menjadi kasus pertama di Pati dan menjadi tolak ukur perlindungan pers,” tegasnya.
Sementara itu, Humas PN Pati, Retno Lastiani memastikan rangkaian peradilan ini masih panjang. Sidang kali ini merupakan tahap keenam, dan diperkirakan masih membutuhkan lima kali persidangan lagi hingga putusan.
“Selanjutnya akan dilanjutkan dengan sidang tuntutan pada 11 Maret 2026,” jelas Retno. (lut/rds)










