Pati  

Polemik Parkir PT HWI Pati: Warga Tiga Desa Tolak Akses Pintu Belakang

SUASANA: Audiensi terkait parkir PT HWI Pati yang ditolak warga. (LUTHFI MAJID/JOGLO JATENG)

PATI, Joglo Jateng – Pembukaan akses parkir PT Hwaseung Indonesia (HWI) Pati menuai polemik. Keberadaan parkir tersebut ditolak oleh warga sekitar.

Warga yang menolak berasal dari tiga desa, yakni Raci, Bumimulyo, dan Ketitangwetan. Mereka menyoal parkir PT HWI tersebut lantaran diduga melanggar aturan.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bumimulyo, Supratiknyo menyebut, akses pintu belakang PT HWI ini dinilai mengganggu ketertiban dan keselamatan pengguna jalan desa, termasuk pelajar, orang tua, hingga lansia.

“Keberadaan pintu belakang mengganggu pengguna jalan desa. Ketertiban, keamanan, dan keselamatan siswa juga terganggu,” ucapnya.

Ia juga mengungkapkan, berdasarkan temuan dinas terkait, akses tersebut belum dilengkapi dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Padahal, dokumen tersebut menjadi syarat penting dalam pengoperasian akses baru.

“Artinya warga menolak, dan penolakan itu memang ada alasan. Yakni untuk keselamatan, keamanan, dan kenyamanan masyarakat desa terdampak,” imbuhnya.

Terkait polemik ini, juga telah digelar audiensi antara pemerintah desa dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati di Ruang Joyokusumo, Senin (4/5/2026). Kepala Desa Bumimulyo, Lilik Suhartini menjelaskan, audiensi dilakukan untuk mengawal rekomendasi penutupan pintu belakang PT HWI Pati.

“Dalam monev yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan, itu ada temuan bahwa dalam perizinan Andalalin tidak ada pintu belakang. Tetapi ketika di lapangan justru dibuka,” jelasnya.

Menurutnya, rekomendasi yang dikeluarkan mengharuskan penutupan akses tersebut dalam waktu maksimal 30 hari. Ia menilai akses pintu belakang yang berada di wilayah Desa Klayu Siwalan itu berpotensi memicu konflik sosial serta membahayakan pengguna jalan. Jalur tersebut merupakan akses utama bagi pelajar dari tiga sekolah dasar di sekitar lokasi.

“Jadi intinya, masyarakat mengawal proses penutupan pintu belakang tersebut,” ucapnya.

Sementara itu, Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra juga telah memberikan tanggapan terkait persoalan ini. Ia telah memerintahkan dinas terkait untuk melakukan survei dan pengecekan terhadap legalitas akses tersebut. Jika terbukti tidak memenuhi persyaratan, pemerintah akan mengambil langkah tegas.

“Kalau legalitasnya memang tidak ada dan belum memenuhi syarat legalitas, kami akan menutup parkir tersebut,” tegasnya. (lut/fat)